SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, operasional rumah karaoke ilegal, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo mendapat respons tegas dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo. Langkah terpadu berupa penertiban dan operasi gabungan skala besar di sejumlah titik rawan kini resmi disiapkan.
Keputusan strategis tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Ruang Rapat Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Rapat koordinasi tingkat tinggi yang berlangsung selama dua jam ini dihadiri secara komprehensif oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tak hanya jajaran aparatur negara, rakor ini juga melibatkan pemangku kepentingan keagamaan dan kemasyarakatan, seperti Kepala BNN Sidoarjo, Ketua PCNU Sidoarjo, perwakilan MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, serta pimpinan Banom PCNU dan Ketua Komisi A, B, C, dan D DPRD Sidoarjo. Tokoh agama kenamaan seperti Pengasuh Ponpes Al-Amanah Junwangi Krian KH. Nurkholis Misbah dan Pengasuh Ponpes Manba’ul Hikam Tanggulangin KH. Abdul Wachid Harun turut hadir memberikan masukan.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa penanganan masalah pekat membutuhkan sinergi kolektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pimpinan ormas keagamaan.
“Pemerintah Daerah bersama Forkopimda dan para tokoh agama tidak akan tinggal diam melihat maraknya peredaran miras ilegal serta praktik prostitusi yang merusak moral dan mengancam kesehatan masyarakat, termasuk risiko penyebaran HIV/AIDS. Kita sepakat melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Bupati Subandi usai memimpin rakor.
Poin Kesepakatan Strategis Penanganan Pekat
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta mencapai kesepakatan bulat untuk mengeksekusi sejumlah langkah konkret di lapangan:
Operasi Gabungan Berkala: Menggelar razia penertiban secara intensif dan berkala menyasar jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal, rumah karaoke tanpa izin, serta titik-titik lokasi prostitusi terselubung.
Pengawasan Perizinan Ketat: Memperketat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan izin usaha hiburan malam melalui integrasi data DPMPTSP, Satpol PP, dan jajaran penegak hukum.
Pencegahan Dampak Kesehatan: Menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mitigasi pencegahan penyebaran penyakit menular (HIV/AIDS) dan pembinaan sosial.
Guna memastikan penertiban berjalan optimal hingga tingkat akar rumput, rakor turut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala OPD terkait (Kesbangpol, Satpol PP, Dinsos, Dinkes, DPMPTSP, Disperindag, Disporapar), serta jajaran Camat dari wilayah rawan seperti Camat Krian, Camat Jabon, dan Camat Krembung.
(Red/Ali)
![]()













