Pemerintah

Soroti Dugaan Fee Supplier dan Gratifikasi di Dapur MBG, PWI Purwakarta Minta Kejaksaan Usut Tuntas

×

Soroti Dugaan Fee Supplier dan Gratifikasi di Dapur MBG, PWI Purwakarta Minta Kejaksaan Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Sekretaris PWI Kabupaten Purwakarta, Ade Winanto (Ade Jo), memberikan keterangan pers terkait dugaan praktik gratifikasi dan evaluasi kelayakan fasilitas Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Purwakarta.

PURWAKARTA, Eksklusif.co.id – Dugaan praktik penerimaan insentif dan fee dari supplier bahan makanan oleh oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta secara tegas memperingatkan bahwa tindakan tersebut terindikasi kuat sebagai tindak pidana gratifikasi.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Sekretaris PWI Purwakarta, Ade Winanto (yang akrab disapa Ade Jo), di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ade Jo, dugaan penerimaan dana kadeudeuh maupun fee dari penyedia bahan baku makanan ke operasional dapur MBG merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai transparansi dan tata kelola program strategis nasional tersebut.

“Kepala SPPG diduga menerima insentif atau kadeudeuh dari mitra, serta fee dari supplier yang memasok bahan makanan ke dapur MBG. Jika benar, itu jelas merupakan bentuk gratifikasi dan masuk dalam ranah tindak pidana. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, harus turun tangan melakukan pengawasan ketat dan mengusut tuntas,” tegas Ade Jo.

Fasilitas Dapur dan Standar Operasional Turut Disorot

Selain menyoroti potensi penyelewengan anggaran, PWI Purwakarta juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan fasilitas pendukung di dapur-dapur operasional MBG. Setiap unit dapur MBG diwajibkan memenuhi standar teknis yang ketat guna menjamin higienitas serta kualitas gizi makanan bagi penerima manfaat.

Fasilitas vital yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan alat pengupas telur otomatis, sarana pendingin/penyimpanan bahan makanan yang memadai, fasilitas penunjang relawan, hingga kelayakan sarana sanitasi/toilet.

“Pengawasan kelengkapan fasilitas dapur sama krusialnya dengan pengawasan anggaran. Semua harus sesuai standar operasional standar (SOP) agar tujuan mulia program MBG ini tidak terhambat,” tambah Ade Jo.

Kepala BGN: Kepala Dapur PPPK Dilarang Minta Fee, Itu Pidana!

Pernyataan PWI Purwakarta tersebut sejalan dengan penegasan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Dalam keterangan resminya, Sudaryono menegaskan bahwa Kepala SPPG atau kepala dapur dilarang keras meminta maupun menerima tambahan penghasilan dalam bentuk apa pun dari pihak mitra, penyedia, maupun yayasan.

Ia mengingatkan bahwa Kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai ASN/abdi negara, sehingga terikat penuh oleh undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kepala SPPG atau kepala dapur adalah PPPK, abdi negara. Manakala mendapatkan atau meminta fee maupun tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu dilarang keras dan merupakan tindak pidana gratifikasi,” tegas Kepala BGN, Sudaryono.

Sudaryono mengimbau para mitra penyedia bahan baku dan pengelola lapangan untuk tidak takut melapor apabila mendapati indikasi pemerasan, pungutan liar, atau perlakukan tidak adil dari oknum petugas SPPG.

“Jika ada temuan atau mitra yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak wajar, silakan langsung laporkan kepada kami untuk ditindak tegas,” pungkasnya.

(Red/Laela)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *