SURABAYA, Eksklusif.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si., Jumat (31/7/2026). Hudiyono dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK Tahun Anggaran 2017.
Gugatan perkara tersebut diputus dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, S.H. yang sebelumnya menuntut pidana 16 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim membebankan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp300 juta. Nilai uang pengganti tersebut memangkas drastis tuntutan JPU yang meminta terdakwa mengganti kerugian negara lebih dari Rp8,07 miliar.
Bukan Pelaku Utama Korupsi SMK
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hudiyono yang saat kejadian menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. Namun, hakim berpendapat Hudiyono bukan pemegang peran sentral dalam skandal ini.
Hakim menempatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Syaiful Rachman (selaku Pengguna Anggaran), sebagai pelaku utama. Sementara Hudiyono dinilai hanya berperan turut serta bersama Syaiful Rachman dan pihak swasta Jimmy Tanaya yang mengendalikan penyedia proyek.
Dugaan korupsi pada proyek belanja modal dan hibah APBD Jatim 2017 ini mencakup pengondisian perusahaan penyedia, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei, bantuan tak tepat sasaran, hingga manipulasi berita acara serah terima pekerjaan.
| Komponen Perkara | Tuntutan JPU | Putusan Majelis Hakim |
| Hukuman Penjara | 16 Tahun 6 Bulan | 10 Tahun Penjara |
| Denda | Rp500 Juta | Rp100 Juta (Subsider 3 Bulan) |
| Uang Pengganti | > Rp8,07 Miliar | Rp300 Juta |
Terdakwa Menyatakan Menolak Putusan
Kuasa hukum terdakwa, Sutardjo, S.H., menyatakan menghormati putusan hakim walau menilai beberapa poin pembelaan belum dipertimbangkan penuh. Pihaknya mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan terdakwa bukan pelaku utama.
“Kami masih akan bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga. Hari Senin kami menentukan sikap resmi,” jelas Sutardjo.
Berbeda dengan penasihat hukumnya, terdakwa Hudiyono secara langsung menyatakan menolak putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Majelis hakim memberikan tenggang waktu sesuai undang-undang bagi terdakwa dan tim hukum jika ingin mengambil langkah upaya hukum banding.
(Red/Muis)
![]()













