SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara tegas mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di seluruh wilayahnya. Melalui razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan pada Sabtu (1/8/2026) malam, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 1.696 botol miras berbagai merek.
Operasi skala besar tersebut menyasar berbagai titik potensial, mulai dari toko kelontong, warung remang-remang, hingga lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin.
Temuan terbesar didapatkan petugas di kawasan Graha Kota. Sebuah ruko yang dari luar tampak berkedok toko vape (rokok elektrik) ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpanan miras ilegal. Dari tempat ini saja, petugas mengamankan 851 botol miras, sedangkan 845 botol lainnya disita dari belasan kecamatan lain.
Bongkar Modus Toko Vape dan Penjualan Online
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa razia yang melibatkan seluruh camat ini merupakan komitmen nyata Pemkab Sidoarjo dalam menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat akibat konsumsi miras.
“Sidoarjo perang melawan miras! Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah. Kalau dilihat dari depan memang toko vape, tapi setelah dicek ke belakang ternyata menjadi gudang miras, jumlahnya 851 botol,” ujar Bupati Subandi.
Hasil Operasi Razia Miras Serentak 18 Kecamatan Sidoarjo:
----------------------------------------------------------------------
1. Total Sitaan : 1.696 Botol Miras Ilegal
2. TKP Graha Kota : 851 Botol (Kedok Toko Vape / Rokok Elektrik)
3. TKP 17 Kecamatan : 845 Botol Miras
4. Pelanggaran Izin : Distributor menjual eceran via aplikasi online
----------------------------------------------------------------------
Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Usaha
Selain menemukan gudang berkedok toko vape, petugas di lapangan juga mendapati dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor terindikasi menjual miras secara eceran langsung kepada masyarakat melalui platform aplikasi dalam jaringan (daring/online).
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini pasti kami tindak tegas,” kata Subandi.
Bupati memastikan operasi penertiban miras ini akan terus digelar secara rutin dan berkala. Ia juga mengimbau warga Sidoarjo agar aktif melaporkan ke pihak kecamatan atau jajaran kepolisian jika menemukan indikasi penjualan maupun penyimpanan miras ilegal di lingkungan sekitar.
(Ali/Red)
![]()













