SURABAYA, eksklusif.co.id – Laporan seorang pengendara ojek online (ojol) melalui kanal pengaduan Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan pelanggaran retribusi parkir di Jalan Trunojoyo, Surabaya, direspons cepat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kejadian berawal saat pengendara ojol merekam penarikan retribusi parkir oleh juru parkir (jukir) di kawasan sekitar SDN Dr. Soetomo V. Persoalan tersebut sempat memicu perselisihan antara jukir, driver ojol, serta petugas keamanan kafe setempat.
Merespons laporan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengonfirmasi bahwa jukir tersebut merupakan petugas resmi Tepi Jalan Umum (TJU) yang terdaftar di UPTD Parkir. Namun, jukir terbukti melanggar aturan dengan menerima pembayaran retribusi parkir secara tunai.
“Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya dan kami ganti dengan petugas yang baru,” kata Trio, Kamis (6/8/2026).
Ketentuan Retribusi Parkir & Imbauan Dishub Surabaya:
----------------------------------------------------------------------
1. Metode Pembayaran : Wajib Non-Tunai (Digitalisasi Parkir TJU).
2. Sanksi Jukir : Pencabutan KTA bagi jukir yang menarik uang tunai.
3. Antar-Jemput Siswa: Bebas retribusi jika hanya berhenti sebentar.
4. Imbauan Wali Murid: Jangan datang terlalu awal agar tidak memicu kemacetan.
----------------------------------------------------------------------
Perselisihan Dibarikan, KTA Tetap Dicabut
Trio menambahkan, perselisihan antara pengendara ojol dan petugas keamanan kafe telah diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak perusahaan ojol. Meski begitu, sanksi tegas pencabutan KTA tetap diberlakukan kepada jukir terkait pelanggaran prosedur pembayaran. Jukir pengganti pun diwajibkan terdaftar secara resmi di UPTD Parkir.
Selain itu, Dishub Surabaya turut memberikan sosialisasi kepada wali murid SDN Dr. Soetomo V. Mengingat banyak kendaraan penjemput yang terparkir terlalu lama di badan jalan publik, wali murid diimbau datang mendekati jam kepulangan sekolah agar tidak memicu kemacetan lalu lintas.
“Untuk penjemputan singkat tidak dikenakan retribusi TJU. Namun jika parkir dan menunggu berjam-jam, akan dikenakan retribusi. Kami minta pembayaran tetap menggunakan metode non-tunai,” jelas Trio.
Masyarakat Imbau Aktif Melaporkan
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan praktik parkir liar atau penarikan tunai secara ilegal.
“Kalau memang jukir tidak sesuai aturan, kami harapkan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan. Jangan ragu, laporan warga menjadi dasar bagi kami untuk langsung bertindak di lapangan,” pangkas Ridwan.
(*)
![]()













