Sidoarjo eksklusif.co.id l 31-08-2026
Pendapatnya Bupati Sidoarjo Subandi dalam sidang paripurna untuk penyampaian nota penjelasan didalam ruang DPRD kabupaten sidoarjo
Adapun didalam penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan dilakukan karena adanya suatu perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi dan kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam sidang paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/8/2026).
“Perubahan APBD dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan kebijakan umum APBD,” kata Subandi.
Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo sebelumnya telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan rancangan perubahan APBD juga telah diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati Subandi menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara berhati-hati
Bagaimana caranya untuk mempertimbangkan kondisi fiskal serta kemampuan sumber daya manusia.
Menurutnya, di dalampengelolaan keuangan yang baik diperlukan untuk memperkuat fiskal daerah
Sekaligus memastikan pemerintah daerah mampu merespons berbagai perubahan dan kebutuhan pembangunan.
“Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Dengan begitu, fiskal daerah semakin kokoh dan mampu menjawab berbagai perubahan yang ada,” jelasnya.
Dalam nota penjelasan tersebut, Bupati Subandi memaparkan sejumlah perubahan target dalam struktur APBD Sidoarjo 2026.
Target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp 1,96 triliun. Angka tersebut turun Rp 83,44 miliar dibandingkan target sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 2,04 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi sekitar Rp 5,61 triliun.
Nilai tersebut turun sekitar Rp102,79 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp5,72 triliun.
Untuk target pembiayaan daerah setelah perubahan tercatat sekitar Rp 656,36 miliar.
Angka itu turun sekitar
Rp 19,34 miliar dibandingkan target sebelumnya yang mencapai sekitar
Rp 675,71 miliar.
Bupati Subandi berharap nota penjelasan perubahan APBD tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan persetujuan bersama sebelum Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo
Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama untuk dapat disetujui guna menjadi peraturan daerah,” pungkasnya……(Ali)
![]()













