Surabaya, Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 10 posisi Direksi dibuka bagi para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk ikut mengelola dan mengembangkan perusahaan milik daerah.
Pendaftaran diperpanjang mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026. Lima BUMD yang membuka seleksi yakni Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada profesional yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan masing-masing BUMD.
“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya,” kata Vykka, Rabu (23/9/2026).
Vykka menjelaskan, posisi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Perumda Kebun Binatang Surabaya membuka tiga jabatan, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia, serta Direktur Operasional dan Umum.
PT Pasar Surya Perseroda membuka jabatan Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang. Selanjutnya, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda membuka posisi Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan.
Sementara itu, PT YEKAPE Surabaya Perseroda membuka posisi Direktur Operasional. Adapun PT BPR Surya Artha Utama Perseroda membuka jabatan Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Menurut Vykka, proses seleksi dirancang untuk melihat kesiapan calon Direksi dari berbagai aspek, tidak hanya pengalaman profesional. Tahapannya meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
“Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan, peserta akan mengikuti psikotes, presentasi, Focus Group Discussion atau FGD, serta presentasi rencana bisnis. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk melihat kompetensi dan kemampuan calon dalam memahami tantangan serta rencana pengembangan perusahaan,” jelasnya.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Calon peserta juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan. Selain itu, mereka wajib memiliki pengalaman manajerial pada perusahaan berbadan hukum sedikitnya lima tahun dan pernah memimpin tim.
Persyaratan lainnya adalah pendidikan paling rendah S1, D4 atau sederajat, serta berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
Khusus untuk posisi Direksi pada BUMD perbankan, peserta diwajibkan memiliki sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Vykka menambahkan, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan terkait rekam jejak dan independensi. Pelamar tidak pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan, tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir, serta tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan pejabat dan jajaran BUMD sebagaimana diatur dalam persyaratan seleksi.
“Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Karena itu, seluruh persyaratan dan ketentuan perlu diperhatikan dengan baik oleh calon peserta sebelum mendaftar,” ujarnya.
Seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
“Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran,” pungkasnya. (red)
![]()













