Sidoarjo eksklusif.co.id l 04-10-2026
Sudah jelas bahwa dari Satuan Bareskrim Polri yang telah mengungkap dengan adanya kasus dugaan penyelundupan ribuan burung dari Vietnam ke Kabupaten Sidoarjo.
Yang Jumlahnya Sebanyak 3.394 ekor burung yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Bahwasanya Didalam pengungkapan tersebut, dari pihak polisi telah menetapkan dua orang warga negara (WN) Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kus Heriatno mengatakan Bahwasanya ada ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia
Kalau sedang kita telusuri bahwa mereka hampa atau maka hal ini tidak ada Administrasi dan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, Apalagi burung-burung ini tidak melalui tempat yang disediakan untuk pemasukan yang ditetapkan,
Serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo saat press conference, Jumat (2/10/2026).
Burung-burung tersebut sebelumnya diangkut menggunakan dua unit truk.
Total ada 3.394 ekor burung yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 3.233 ekor masih hidup dan 161 ekor ditemukan dalam kondisi mati.
Ribuan burung itu terdiri dari tiga jenis. Yakni 444 ekor Guaming atau Chinese Guaming, dengan 404 hidup dan 40 mati.
Kemudian 116 ekor Jalak Hongkong atau Black One Starling, dengan 107 hidup dan 9 mati.
Sebanyak 2.722 ekor masih hidup dan 112 ekor mati.
Selain burung, polisi turut mengamankan 50 kotak atau kandang pengiriman, 10 kandang berbahan besi,
Serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut.
Setyo menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan peran setelah mendapat perintah dari seorang warga negara Vietnam berinisial ALG.
Salah satunya bertugas melakukan pengecekan kiriman burung di Sidoarjo, memastikan jumlah burung yang hidup maupun mati,
Serta merawat burung dengan memberikan makan dan minum.
“Perkara ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan utama serta peran pihak-pihak lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, mengatakan pemasukan satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina.
Dokumen kesehatan menjadi salah satu persyaratan penting untuk memastikan satwa yang masuk tidak membawa penyakit.
“Setiap pemasukan hewan atau satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina dan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
Ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan,” kata Cicik.
Menurutnya, masuknya satwa tanpa prosedur karantina juga dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan dan masyarakat serta berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak.
Cicik menambahkan, penanganan terhadap satwa yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan karantina.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa tersebut.
Polisi menyebut burung yang diamankan dalam kasus ini bukan merupakan spesies endemik Indonesia.
Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul burung, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 orang telah diperiksa.
Mereka terdiri dari dua WN Vietnam yang menjadi pembawa atau pengantar, kepala gudang, serta tenaga yang merawat burung.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A No : 1189/II/2026/SPKT/Ditipiter Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih berlangsung.
Polisi bersama instansi terkait akan terus mendalami dugaan penyelundupan satwa lintas negara tersebut
Dan menelusuri jaringan di balik pengiriman ribuan burung ke Sidoarjo.
“3.394 Burung Berbagai Jenis dari Vietnam Diselundupkan ke Sidoarjo”
Selengkapnya-kriminal/d-8689683/3-394-burung-berbagai-jenis-dari-vietnam-diselundupkan-ke-sidoarjo Jatim Indonesia ini,”Jelasnya……(Ali)
![]()













