SURABAYA – Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan penjualan, pengawasan distribusi, hingga jam operasional pelaku usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).
Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. “Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan serta wajib memastikan identitas pembeli,” jelasnya.
Selain pembatasan penjualan, kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol diminta berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta sejumlah regulasi lain terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Red)
![]()













