Surabaya, eksklusif.co.id – Tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jember, Jawa Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan dari dua Laporan Polisi, ke 3 Tersangka itu di Tangkap terkait Pencurian Kendaraan Bermotor dan Penadahan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H didampingi Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K mengatakan, dalam Kasus pertama di Gumukmas (14 Oktober 2024) yang lalu.
Adapun Tersangka ZL dan BU tersebut, beraksi dengan mencuri motor Honda Beat milik MR. Tersangka ZL merusak Rumah Kunci Motor dengan Kunci T, sementara BU bertugas Mengawasi.
Selanjutnya Motor Curian tersebut kemudian Dijual kepada Pelaku lain, SN (DPO), seharga Rp 4,2 Juta Rupiah.
“Sedangkan untuk Kasus yang Kedua terjadi di Sumbersari pada (29 Oktober 2024), Tersangka HLK didapati membeli Motor Curian jenis Honda Beat dari SN. meski mengetahui Motor tersebut tanpa Surat-surat Resmi.” Kata AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H, saat Konferensi Pers di Ruang Bid Humas Polda Jawa Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Bahkan AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H menambahkan, telah ditemukan, Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu Kunci T, Sepeda Motor Curian, dan
Handphone milik Tersangka.
Kepada Tersangka ZL dan BU tersebut Dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, untuk Tersangka HLK Dijerat Pasal 480 KUHP terkait tentang Penadahan.
“Dalam Pengungkapan Kasus terkait Konferensi Pers Polda Jawa Timur ini menegaskan, kami Komitmen untuk Memberantas Kejahatan serupa dan menghimbau Masyarakat agar lebih Waspada.
Karena saat ini Tersangka SN (DPO) masih dalam Pengejaran sebagai Buron,” pungkas Kasubdit III Jatranras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md, S.H. (Staind/Hendri/Bertus)