Sidoarjo, eksklusif.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo gelar sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan Pilkada dan meningkatkan kemampuan partisipasi dari warga dan masyarakat, yang lokasinya di Bumdes WBT Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, pematerinya adalah Mohammad Iskak S.E mantan ketua KPU Sidoarjo, dalam sambutannya M Iskak menyampaikan bahwa ada 3 poin dalam Pilkada yang harus diketahui bagi warga dan masyarakat, yakni kapan tanggal pelaksanaan Pilkada pada waktu pencoblosan,
Siapa pasangan calon yang mengikuti kontestasi, apa yang dibawa saat datang ke TPS, dan menentukan pilihan di TPS. Minggu (24/11/2024).
“Pelaksanaannya tanggal 27 November 2024, yang mengikuti di Pilgub ada 3 pasangan calon, yakni Luluk-Lukman, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Han, untuk Pilkada kalau di Sidoarjo ada 2 paslon H. Subandi-Hj. Mimik dan Iin -Edi, lantas yang dibawa ke TPS adalah surat pemberitahuan atau surat undangan datang di TPS, dan yang terakhir adalah menentukan pilihan pada surat suara,” terang M. Iskak.
Tak hanya itu mantan ketua KPU Sidoarjo tersebut juga menjelaskan tentang aturan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah titik. APK Paslon tidak boleh dipasang di mana saja? tanya M. Iskak kepada masyarakat.
“APK tidak boleh dipasang di depan masjid dan halamannya, di rumah sakit, di kantor pemerintah dan di tempat satuan pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut M. Iskak juga membeberkan tentang sanksi hukum kepada Paslon dan Data Pemilih Tetap ketika menerima suap atau money politics, serta siapa saja yang tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Untuk sanksi money politics yang memberi dan yang menerima bisa disanksi pidana, dan mereka yang tidak boleh berpolitik praktis adalah Apartur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, Anggota TNI dan Kepala Desa, mereka ini harus netral dalam Pilkada,” lanjutnya.
Dikatakan M Iskak, apakah lembaga desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh ikut kampanye?
Ia menjelaskan bahwa, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terbaru, BPD boleh mengikuti kampanye dan boleh menjadi tim sukses salah satu Paslon. Kalau di PKPU yang lama BPD harus netral, namun saat ini boleh,” jelasnya. (Ali)