Surabaya, eksklusif.co.id – Direktorat Siber Polda Jawa Timur, Bongkar Judi Online dan Sindikat TPPU Jaringan Internasional, serta mengamankan Barang Bukti Rp.4 Miliyar dan Meringkus Enam Tersangka, salah satunya seorang Wanita.
Tersangka yang diamankan adalah MAS (22) Warga Banyuwangi, MWF (18) juga Warga Banyuwangi, STK (48) Warga Kabupaten Malang, PY (40) Warga Kota Surabaya, EC (43) Warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga Warga Jakarta Barat.
Kasubdit Siber AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengatakan, bahwa masing masing Tersangka mempunyai peran masing masing.
“Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan Website Judi Online melalui Media Sosial Instagram, untuk Tersangka STK berperan sebagai Penyedia Rekening, untuk Tersangka PY berperan sebagai Penyedia Rekening, untuk EC sebagai Direktur Perseroan atau Perusahaan Fiktif dan Tersangka ES sebagai Operasional Keuangan Perseroan atau Perusahaan Fiktif,” kata AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H, pada Kamis (12/12/2024).
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, bahwa Modus Tersangka memainkan peran penting dalam mendukung Operasional Tindak Pidana Perjudian Online dengan Mempromosikan Website Perjudian Online.
“Tersangka juga menyediakan Rekening Bank yang digunakan untuk sebagai Penampungan Dana Hasil Perjudian,” tukas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H.
“Dana tersebut kemudian dialirkan ke Perusahaan Jasa Pencucian Uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai Entitas Legal. Maka melalui proses yang Terorganisir, Dana Hasil Kejahatan tersebut Dikonversi menjadi Mata Uang Asing, untuk menyamarkan Asal – usulnya, sehingga tampak seperti Transaksi yang Sah,” ujar AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya Sistematis, untuk Melindungi Jaringan Perjudian Online dan untuk Mengaburkan Jejak Keuangan dari Aparat Penegak Hukum.
“Pada 6 November 2024, Tim Siber melakukan Penyelidikan di Wilayah Kabupaten Banyuwangi, yaitu untuk mengetahui keberadaan Kedua Pemilik Akun Instagram. Kemudian Tim Siber dapatkan mengamankan Pemilik Akun Instagram, atas nama MAS sebagai Pemilik Akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai Admin Akun IG @orkesanbanyuwangi,” terang AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H.
Ada beberapa Situs Judi Online yang diamankan KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.
“Dari hasil Pendalaman terhadap Situs – Situs tersebut, Penyidik juga berhasil Menangkap Tersangka STK dan PY yang berperan sebagai Penyedia Rekening untuk Transaksi Deposit dan Withdraw pada Website Perjudian Online,” ungkap AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H.
Lebih jauh diterangkan, Tersangka STK dan PY mendapatkan Komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap Rekening yang berhasil Dikirim, dengan Total Keuntungan dari Hasil Penyediaan Rekening berkisar Rp.300 Juta.
“Perputaran Uang dalam Rekening Website Perjudian Online tersebut, dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milliyar,” tegas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H.
Sedangkan Berdasarkan dari Analisa Transaksi Keuangan didapati ada Aliran Dana Dalam Jumlah Besar, mengarah pada Rekening Perseroan (Perusahaan) dan Teridentifikasi sebagai Perusahaan Fiktif.
Maka pada Minggu 24 November 2024, anggota melakukan Penangkapan terhadap Tersangka EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan Fiktif dan ES selaku Admin Operasional Keuangan di Wilayah Jakarta Barat.
“Sementara Modus dari Sindikat Jasa Pencucian Uang itu yang dilakukan oleh Tersangka EC dan ES adalah dengan Menyamarkan dan Menyembunyikan Uang Hasil Tindak Pidana Perjudian Online, dengan cara Mengkonversi dalam bentuk Mata Uang Asing, dan melakukan Transfer ke beberapa Rekening yang berada di Luar Negeri, diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,” pungkas Kasubdit Siber Ditsiber Polda Jawa Timur AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H.
Sedangkan Barang bukti yang telah diamankan, yaitu Uang Tunai sejumlah Rp.4.957.174.000, 1 (Satu) Unit PC All In One Warna Putih, 3 (Tiga) Unit CPU Warna Hitam, 49 Unit Handphone, 375 Buah Kartu ATM juga beserta Buku Tabungan, 185 Buah Key Token Bank, 3 (Tiga) Buah Buku Akta Pendirian PT dan 1 (Satu) Bundel Slip Transfer.
Maka atas Pengungkapan ini, para Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara. (Staind/Bertus)