kepolisian

Polsek Krian Sidoarjo Amankan Penjual dan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

55
×

Polsek Krian Sidoarjo Amankan Penjual dan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Keresahan Masyarakat terkait adanya Penjualan Rokok ilegal di Wilayah Hukum Krian Sidoarjo tersebut, maka langsung pihak anggota Polsek Krian bergerak menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

Tak berapa lama Polsek Krian Sidoarjo ini mengamankan Puluhan Slop Rokok dalam berbagai Merek, yang dijual di Pasar Loak, Krian, Sidoarjo.

Disamping itu, Polsek Krian Sidoarjo ini juga mengamankan Gerobak yang saat itu dipergunakan untuk menjual Rokok ilegal tanpa Pita Cukai Rokok (PCR).

Anggota juga mengamankan Penjual Rokok di Pasar Loak tersebut. Sehingga seluruh Barang Bukti (BB) diamankan, yang selanjutnya untuk dilakukan proses Perkaranya.

“Maka dalam hal ini, kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Satpol PP untuk Tindak lanjut hasil dari temuan ini,” tutur Kapolsek Krian Sidoarjo Kompol IGP Atma Giri, S.H, M.H, pada hari Selasa (8/4/2025) yang lalu.

Kompol IGP Atma Giri menjelaskan, bahwa Penindakan ini dilakukan setelah mendapat laporan adanya Peredaran Rokok ilegal, maka pihaknya langsung bergerak menyelidiki dan juga saat itu kami mengamankan 3 orang Penjual, selanjutnya Penjual dan Rokok tersebut kami amankan untuk diproses.

“Adanya Peredaran Rokok ilegal ini telah merugikan Negara. Kami melaksanakan ini untuk mendukung adanya Program Pemerintah,” tukas Komool IGP Atma Giri, S.H, M.H.

Kapolsek Krian menyampaikan, supaya Masyarakat tidak Membeli atau Menjual Rokok ilegal tanpa Pita Cukai, dan juga meminta Warga Masyarakat untuk bisa melaporkan, jika ada Praktek Jual Beli Rokok ilegal diwilayahnya.

“Adapun Penindakan kami lakukan ini, agar ada Efek Jera bagi Penjual Rokok ilegal tanpa Pita Cukai di Wilayah Hukum Polsek Krian Sidoarjo,” pungkas Kapolsek Krian Sidoarjo Polda Jawa Timur Kompol IGP Atma Giri, S.H, M.H. (Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *