Kriminal

Pelaku Pencabulan Korban Di Bawah Umur Ditangkap Kepolisian Purwakarta

22
×

Pelaku Pencabulan Korban Di Bawah Umur Ditangkap Kepolisian Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Oknum pelaku pencabulan berinisial PY (54) ditangkap pihak Kepolisian di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur, dua korban diantaranya berani melapor ke pihak berwajib.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muchammad Arwin Bachar, ditempat kerjanya mengatakan, peristiwa pencabulan itu Maret 2025 melibatkan dua korban utama yang teridentifikasi merupakan warga Kecamatan Sukatani,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, keterangan diperoleh dari para korban masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diperdaya dengan modus pengobatan. Pelaku mengklaim bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban, sehingga mereka tidak melawan saat pelaku melakukan pemijatan dan meraba bagian tubuh terlarang mereka.

“Tindakan bejat pelaku terjadi di dua lokasi berbeda, di rumah pelaku dan rumah salah satu korban. Pelaku PY diketahui mengancam para korban dan meminta agar tidak membicarakan insiden tersebut kepada siapapun,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, termasuk pakaian milik para korban

“Pelaku PY kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal tersebut,” pungkasnya. (Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *