kepolisian

Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Pemilik CV. Sentosa Seal

22
×

Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan Pasutri Pemilik CV. Sentosa Seal

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Berhasil Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Menangkap dan menahan Tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo (suami istri) yang Viral tentang Penahanan Ijazah, namun kini tentang permasalahan Pengrusakan Mobil.

Adapun Penetapan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut telah diungkapkan oleh AKP Rahmad Aji Prabowo Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya.

AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan, jika Penetapan Tersangka tersebut terkait adanya Laporan Polisi tentang Kasus Pengerusakan Mobil tertanggal 19 April 2025 dan keduanya ditetapkan sebagai Tersangka pada 8 Mei 2025 hingga dilakukan Penahanan.

“Keduanya diketahui telah melakukan Pengerusakan dan akan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 406 Junto 55 dengan Ancaman hukuman Penjara hingga 5 Tahun,” kata AKP Rahmad Aji Prabowo, pada hari Jumat (9/5/2025).

Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, motif dari Pengerusakan yang dilakukan Pasutri tersebut berawal dari, adanya kerjasama Pembangunan Kanopi antara Tersangka dan Korban.

Hingga akhirnya diketahui adanya Pemutusan sepihak dari Terlapor dan juga terlibat Cekcok, kemudian Terlapor melakukan Pengerusakan Barang milik Pelapor (Korban).

Hingga saat ini Kasus tersebut masih terus dilakukan Pengembangan oleh Penyidik.

Bahkan diketahui, Pemilik Perusahaan CV. Sentosa Seal yang berseteru itu dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji karena tentang Penahanan ijazah, kini Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo (Pasutri) sudah resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Sedangkan Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K, M.H Wakapolda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K, M.H, M.Si mengatakan, Tersangka Jun Hwa Diana dan Handy Sunaryo telah diamankan Tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan Kasus Pengrusakan Mobil, dan langsung dijebloskan ke Penjara, pada hari Kamis 8 Mei 2025.

Sementara AKP Rina Santy Dewi, S.H Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan terkait diamankannya Pasutri Pemilik CV. Sentosa Seal yang Kontroversial dalam Kasus Penahanan ijazah itu.

Bahkan Penahanan Pasutri tersebut setelah dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya menerima Laporan Polisi dari Korban Paul terkait Perusakan Mobil miliknya.

“Iya, Penahanan terhadap Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terkait laporan Kasus Perusakan Mobil. Yang bersangkutan diamankan pada hari Kamis 8 Mei 2025,” ujar AKP Rina Santy Dewi, S.H, pada Jumat (9/5/2025).

Sedangkan Polrestabes Surabaya yang telah menerima Laporan dan setelah dilakukan Penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan berbekal Alat Bukti kuat jika ada keterlibatan Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo dalam aksi Pengrusakan Mobil milik Paul, hingga akhirnya dilakukan Penahanan.

Maka diduga kuat Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terlibat Pengrusakan Mobil yang terjadi di Jalan Pradah Permai VIII No.2 pada 23 November 2024.

Korban Paul yang didampingi Kuasa Hukum mendatangi Polrestabes Surabaya pada 29 April 2025 untuk menanyakan Perkembangan Kasus ini.
Oleh karena Kasus ini telah berjalan selama Enam bulan dan Mobil beserta Alat-alat Bangunan masih ditahan.

(Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *