Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Total Berat Bruto Narkotika Jenis Ganja 97,7 gram

29
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Total Berat Bruto Narkotika Jenis Ganja 97,7 gram

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkotika, kali ini mengamankan total berat bruto narkotika jenis ganja 97,7 gram dan pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial MNJ (45). Hal tersebut ditegaskan AKP Yudi Wahyudi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, di Mapolres Purwakarta, Sabtu (10/4/2025).

Pihaknya bersama jajaran berhasil menangkap terduga pelaku MNJ yang tercatat sebagai warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 6 Mei 2025 di wilayah Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat, juga pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diselidiki polisi.

“Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas Yudi.

Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 7 paket ganja siap edar, 2 linting kertas pahpir berisi daun ganja, 2 plastik kecil berisikan ganja kering dan satu kertas pahpir merk Royo.

“Total barang bukti yang diamankan dengan total berat bruto narkotika jenis ganja: 97,7 gram. Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah titipan atau kiriman dari seseorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” jelas Yudi.

MNJ bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengembangkan kasus ini akan terus dilakukan, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Karena itu pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya. (Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *