kepolisian

Pemberantasan Narkoba Akan Terus Dilakukan Polres Purwakarta Guna Menjaga Keamanan Dan Ketertiban

21
×

Pemberantasan Narkoba Akan Terus Dilakukan Polres Purwakarta Guna Menjaga Keamanan Dan Ketertiban

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Kami memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan Polres Purwakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut ditegas Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, di Mapolres Purwakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga orang yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 14 Juni 2025. Tiga orang yang diamankan yakni satu orang perempuan berinisial GAA (22) warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan dua orang pria berinisial MIA (26) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta serta D alias Burhan (28) warga Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

Dikatakannya, Dari tiga orang yang diamankan dua diantaranya mengaku sebagai pemakai barang haram tersebut. Sedangkan D alias Burhan (28) dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena dari hasil pengembangan didapat barang bukti yang lain,” jelasnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta. Tiga orang ini diamankan di wilayah Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap sabu alias bong,” terang Yudi.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, GAA dan MIA mengaku mendapatkannya dari D alias Burhan untuk dikonsumsi bersama-sama,” kata Kasat Res Narkoba tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” jelas Yudi.

Diungkapkannya, dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kedua pelaku berinisial GAA dan MIA itu masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.

“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, dua orang hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap dua orang tersebut. Sedangkan untuk D alias Burhan kita masih lakukan proses penyidikan karena dari hasil pengembangan didapat barang bukti yang lain,” ungkap Yudi.

Pihaknya mengimbau, masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan petugas kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *