Pemerintah

Strategi Pra-Kondisi Intimidatif Vanguard Pihak Keamanan Mewakili Investor Di Tanjung Aan

73
×

Strategi Pra-Kondisi Intimidatif Vanguard Pihak Keamanan Mewakili Investor Di Tanjung Aan

Sebarkan artikel ini

Mataram, eksklusif.co.id – Bupati Lombok Tengah,H. Lalu Pathul Bahri, menggelar kegiatan senam bersama 1500 ASN, 200 personil TNI dan 500 personil Polri di kawasan Pantai Tanjung Aan, Jum’at (11/7/2025).

Kegiatan tersebut, diduga sebagai bagian dari strategi pra-kondisi yang bersifat intimidatif karena, di sertakan dengan pengiriman surat peringatan ketiga kepada seluruh pedagang dan warga setempat oleh Vanguard (pelopor) pihak keamanan yang mewakili investor.

Surat tersebut menegaskan, bahwa seluruh warga dan pedagang di Tanjung Aan wajib mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari kedepan, sebagai persiapan menuju pengosongan lahan (land clearing) yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmirto, menyatakan, bahwa pengosongan ini merupakan bagian dari program pemerintah. Pihak TNI-Polri akan bertugas melakukan sterilisasi lokasi serta pengamanan selama proses berlangsung.

Kegiatan senam bersama disebut sebagai simbol sinergi antar instansi, namun di tengah masyarakat, hal ini justru menimbulkan kecemasan dan dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis menjelang penggusuran.

Menanggapi situasi tersebut, pada hari yang sama pukul 19.00 Wita Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram menginisiasi diskusi publik dengan tema “KEK Mandalika Potret Proyek Strategis Nasional Gagal: Hentikan Penggusuran Tanjung Aan” di Kota Mataram sebagai bentuk  perlawanan terhadap praktik intimidatif dan penggusuran sepihak.

FMN turut mengundang warga Tanjung Aan serta Pimpinan Pusat AGRA ke Kota Mataram untuk melakukan diskusi dan sharing situasi secara komprehensif, membahas bentuk-bentuk intimidasi dan tahapan pra-penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC).

Raia (40) salah seorang warga masyarakat Tanjung Aan menyampaikan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi, konsultasi yang bermakna, maupun pemberian ganti rugi yang layak terkait rencana pengosongan lahan dan pembangunan. Raia menilai, proses penggusuran dilakukan secara sepihak dan intimidatif”.

Penggusuran ini, terselip rencana pembangunan hotel bintang lima dan beach club eksklusif yang secara nyata mengancam akses publik ke pantai. Fenomena pembatasan akses ini telah terjadi di kawasan hotel Novotel dan Pullman, di mana pedagang asongan dan masyarakat umum tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengakses pantai.

Jika dibiarkan, privatisasi ini akan memperparah ketimpangan ruang dan menyingkirkan warga lokal dari lanskap pariwisata yang seharusnya inklusif.
Disisi lain penggusuran warung-warung di tanjung Aan merupakan privatisasi akses publik dimana masyarakat yang menggantungkan hidupnya akan kehilangan mata pencahariaan.

“Selama puluhan tahun sebelum adanya pembangunan kami hidup dengan aman dan damai tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun. Ketika ada pembangunan justru kami akan kehilangan sumber kehidupannya karena tempat kami akan digusur,” ungkap nya dalam diskusi public.

Kartini (42) salah seorang pemilik warung setempat mengatakan, selaku pengelola warung di Tanjung Aan yang turut menjadi narasumber dalam diskusi publik mengatakan, Wacana relokasi yang disebut layak oleh Bupati Lombok Tengah, kenyataannya tidak ada jaminan yang jelas dan konkret bagi warga terdampak.

Di sisi lain, praktik relokasi yang pernah dilakukan oleh pihak ITDC terbukti tidak efektif. Bangunan-bangunan di belakang Pantai Kuta  yang disediakan untuk relokasi justru sepi dan tidak dapat digunakan oleh warga karena lokasi tersebut menghilangkan identitas lokal dan berjarak jauh dari pantai, yang merupakan sumber utama penghidupan masyarakat,” terangnya.

“Relokasi yang tidak mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat lokal hanya akan memperparah ketimpangan dan mempercepat proses peminggiran warga dari ruang hidupnya,” jelas nya.

Harry Sandi Ame, pimpinan pusat Aliansi Reforma Agraria sekaligus Koordinator Koalisi Pemantau Pembangunan (KPPI) Wilayah NTB juga menyampaikan, masalah di Kek Mandalika Ini Tidak Luput dari historis konflik lahan yang cukup lama  dalam pembangunan nya.

“Sengketa lahan didalam Kawasan Mandalika memang telah menempuh perjalanan panjang yang tidak pernah diselesaikan secara baik, adil dan transparan,” kata Harry.

Peralihan kewenangan pengelolaan kawasan sejak era Rajawali dan PT. LTDC, kemudian dilanjutkan oleh PT. BTDC hingga PT. ITDC, pemerintah tidak hanya melakukan peralihan formil atas “klaim asset negara” diatas lahan Masyarakat, namun juga mewariskan konflik lahan yang tidak kunjung selesai.

Semenjak di tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, mulai dari penghujung tahun 2018, Pemerintah dan ITDC melakukan penggusuran paksa rumah-rumah, tanaman dan seluruh properti milik warga yang bermukim di dalam kawasan.

“Tindakan ini bahkan berlangsung semakin masif di tahun 2019, 2020 dan 2021 hingga awal tahun 2022. Penggusuran dilakukan dengan berbagai cara paksa, penuh intimidasi, rentan korupsi dan berbagai praktek pelanggaran hak asasi manusia lainnya, yang telah semakin merugikan dan menyengsarakan masyarakat terdampak PSN Mandalika,”ucapnya.

Hingga tahun 2025 ini, PT. ITDC terus mengklaim lahan Kawasan telah Clean and Clear dan terus melanjutkan Pembangunan tanpa menghiraukan nasib masyarakat terdampak.

Menurutnya, terdapat 2 masalah yang saat ini terjadi diantaranya, Masalah Umum KEK Mandalika. Kemudian konflik Lahan yang belum tuntas. Pemukiman kembali yang tidak layak, Diskriminatif dan tidak adil.
Kompensasi yang tidak terealisasi,
Pemulihan Penghidupan Sosial-Ekonomi Warga Terdampak.

Masalah Khusus saat ini, penggusuran di Bukit Tengal-engal diatas lahan warga yang belum dibebaskan.

Ancaman Penggusuran pedagang di Tanjung Aan:

Perampasan Akses dan Hak kelola/pemanfaatan pesisir Tanjung Aan bagi Warga terdampak atas Klaim bahwa pantai tanjung Aan merupakan HPL ITDC padahal Pantai merupakan Akses publik yg tidak boleh di Privatisasi,” kata Harry.

“Lebih dari itu, dampak ekologis mulai tampak nyata. Penimbunan kawasan hutan bakau di belakang Pantai Tanjung Aan oleh pihak pemerintah menunjukkan adanya degradasi lingkungan yang dilakukan demi membuka ruang pembangunan. Tuturnya.

Ahmad Badawi ketua Umum Front Mahasiswa Nasional menyampaikan, Arti Penting Diskusi Publik ini merupakan bentuk perjuangan dan perlawanan yang harus tetap di suarakan di perkotaan.

Kota Mataram sebagai pusat pemerintahan dan pendidikan di Nusa Tenggara Barat memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran kritis terhadap situasi di KEK Mandalika, khususnya di wilayah Tanjung Aan.

Kota ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan mahasiswa, pemuda dan akademisi yang menjadi kekuatan potensial dalam mendorong diskusi publik yang komprehensif dan reflektif.

Dari sudut pandang Pendidikan, bahwa relasi antara KEK Mandalika dan perguruan tinggi di Kota Mataram sangat erat. Promosi pengetahuan dan arah riset di berbagai kampus secara nyata telah diintegrasikan dan diorientasikan untuk mendukung pembangunan KEK Mandalika.

Hal ini menjadikan kampus bukan hanya sebagai ruang akademis, tetapi juga kaki tangan dari kapitalisme birokrat dalam menunjang pembangunan di KEK Mandalika yang terbukti secara massif melakukan penindasan dan penghisapan terhadap masyarakat,”kata Ahmad Badawi.

“Oleh karena itu, penting untuk membuka ruang diskusi di kalangan mahasiswa serta pemuda perkotaan. Agar narasi pembangunan tidak hanya dimonopoli oleh kepentingan investasi, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang terdampak atas pembangunan KEK Mandalika,” tegas nya.

Dalam diskusi ini, turut mengundang beberapa organisasi mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang ada di kota mataram. Disksui publik berjalan dengan lancar, di akhiri dengan foto bersama dan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap situasi tanjung Aan :

PT. ITDC dan AIIB wajib melibatkan warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional kawasan ekonomi khusus mandalika dalam setiap pengambilan keputusan yang sesuai dengan kepentingan warga terdampak sebelum melakukan pembangunan (jalankan konsultasi bermakna).

Hentikan keterlibatan Vangguard, Kepolisian dan Militer dalam upaya penggusuran dan intimidasi terhadap 186 pedagang pesisir Pantai tanjung an KEK Mandalika.

Evaluasi seluruh proyek strategis nasional di KEK Mandalika yang di lakukan oleh Pemerintah dan PT ITDC serta hentikan privatisasi akses public.

Hentikan segala bentuk pelanggaran Ham yang merampas hajat hidup masyarakat di KEK mandalika. Wujudkan reforma agrarian sejati sebagai syarat pembangunan industrialisasi nasional di Indonesia.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *