Pemerintah

Kasus Perbedaan Usia di Paspor dan KTP Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Integritas Oknum

29
×

Kasus Perbedaan Usia di Paspor dan KTP Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Integritas Oknum

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, eksklusif.co.id – Kasus perbedaan data usia antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor kembali menjadi perbincangan. Salah satu contohnya terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Barat, di mana seorang wanita, sebut saja Bunga, yang tercatat berusia 18 tahun di KTP, tercantum berusia 24 tahun di paspor.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari seorang warga, Nyai (57) —bukan nama sebenarnya— yang mengaku awam terhadap regulasi, namun merasa janggal atas perbedaan tersebut.

“Apakah hal seperti ini wajar? Kenapa bisa berbeda? Siapa yang mengatur? Apakah ada kesengajaan?” tanya Nyai saat dihubungi media ini melalui WhatsApp, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak mungkin terjadi tanpa alasan tertentu. Namun apapun alasannya, ia menegaskan bahwa perbedaan data seperti itu tidak boleh terulang, karena berpotensi mencoreng nama baik negara dan merugikan banyak pihak.

“Orang yang jujur tidak akan melakukan hal seperti itu. Jika itu dilakukan oleh oknum, maka jelas telah melanggar aturan. Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tapi juga instansi terkait, bahkan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sebagai aparat negara, setiap petugas memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka sanksinya juga harus ditegakkan secara tegas.

“Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran seperti itu, maka publik berhak bertanya: mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana prosesnya bisa lolos verifikasi? Apakah Imigrasi bisa memberikan penjelasan yang meyakinkan?” katanya.

Nyai juga mengingatkan, dalam situasi moral bangsa yang sedang diuji dengan berbagai kasus pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, ketegasan dalam menegakkan hukum adalah keharusan.

“Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Baik karena bujukan, tekanan, atau iming-iming, semuanya tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak yang bisa timbul jika pelaku merupakan tulang punggung keluarga.

“Bayangkan jika pelaku adalah orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga, lalu tidak bisa melanjutkan perannya karena sanksi hukum. Akibatnya akan dirasakan luas oleh orang-orang terdekat,” tambahnya.

Nyai berharap tidak ada lagi kesalahan serupa ke depan. Ia mengajak seluruh pihak, terutama yang terlibat dalam pelayanan publik, untuk bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.

“Mari kita wariskan integritas dan tanggung jawab dalam bekerja demi generasi yang akan datang. Semoga kerja kita membawa manfaat, berkah, dan menjadi amal ibadah,” tutupnya.

Sebagai catatan, kesalahan data dalam paspor seperti nama, tempat lahir, atau tanggal lahir, dapat berakibat serius, termasuk penolakan dalam perjalanan ke luar negeri maupun pengurusan dokumen legal lainnya. (laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *