Surabaya, eksklusif.co.id – Sat Lantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (25/9/2025).
Terdapat dua titik layanan, yakni:
Depan GOR Lakarsantri
Parkiran SWK Jambangan
Pelayanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB di kedua lokasi.
Syarat perpanjangan SIM
KTP asli yang masih berlaku (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter.
Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi.
SIM lama (khusus perpanjangan).
Surat lulus uji keterampilan simulator (untuk pengalihan golongan).
Bukti kepesertaan JKN aktif.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan mulai H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Perlu dicatat, SIM yang telah kedaluwarsa dianggap tidak berlaku dan harus dibuat baru.
Biaya perpanjangan SIM
SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
Sat Lantas Polrestabes Surabaya mengimbau pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (muis)
![]()













