Surabaya, eksklusif.co.id – Sat Lantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (25/9/2025).
Terdapat dua titik layanan, yakni:
-
Depan GOR Lakarsantri
-
Parkiran SWK Jambangan
Pelayanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB di kedua lokasi.
Syarat perpanjangan SIM
-
KTP asli yang masih berlaku (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
-
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter.
-
Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi.
-
SIM lama (khusus perpanjangan).
-
Surat lulus uji keterampilan simulator (untuk pengalihan golongan).
-
Bukti kepesertaan JKN aktif.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan mulai H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Perlu dicatat, SIM yang telah kedaluwarsa dianggap tidak berlaku dan harus dibuat baru.
Biaya perpanjangan SIM
-
SIM C: Rp75.000
-
SIM A: Rp80.000
Sat Lantas Polrestabes Surabaya mengimbau pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (muis)