kepolisian

Ditreskrimum Polda Jabar Tangani Kasus Dugaan TPPO di Sukabumi Kota, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

28
×

Ditreskrimum Polda Jabar Tangani Kasus Dugaan TPPO di Sukabumi Kota, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, eksklusif.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tertanggal 9 September 2025, dengan pelapor atas nama Rizki Rahmatullah.
Dalam laporan tersebut, korban diduga menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial J.A dan Y.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Cibatu Pos RT 020/RW 006, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.


Modus Tawaran Kerja di Luar Daerah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa para terlapor terlibat dalam perekru­tan dan pengiriman korban ke luar daerah dengan modus menawarkan pekerjaan.

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP.

Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan dasar hukum berupa Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/441/IX/Res.1.15/2025 dan SPDP Nomor 256/IX/Res.1.15/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 September 2025.


Penyidikan dan Peringatan kepada Masyarakat

Saat ini kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang.

“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan menelusuri seluruh jaringan di balik kasus ini dan memastikan para pelaku, baik perekrut maupun penerima korban, ditindak sesuai hukum,” tegasnya, Jumat (10/10/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang tidak jelas sumbernya.

“Jika ada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pencegahan jauh lebih baik daripada menjadi korban,” ujarnya.


Koordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan China

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain di wilayah Jawa Barat.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi, Interpol, dan Kedutaan China guna memperoleh keterangan tambahan serta memfasilitasi proses pemulangan korban (Sdri. R.R) ke Indonesia.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menjamin penegakan hukum yang transparan dan profesional sesuai prinsip Presisi Polri. (laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *