Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Dukung Raperda Fasilitasi Pesantren, Bupati Subandi Siap Kolaborasi dengan DPRD Percepat Pembentukan

27
×

Pemkab Sidoarjo Dukung Raperda Fasilitasi Pesantren, Bupati Subandi Siap Kolaborasi dengan DPRD Percepat Pembentukan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendukung penuh inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.

Kehadiran regulasi ini dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren, sekaligus menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil, berkelanjutan, dan berdaya guna.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).


Dorongan Kolaborasi Pemkab dan DPRD

Bupati Subandi menyatakan, Raperda Fasilitasi Pesantren diharapkan dapat menjadi jaminan hukum serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, sekaligus mendorong sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah.

“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, maupun dalam penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi.

Ia menegaskan, pembentukan Perda ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, forum pesantren, dan tokoh masyarakat.
Dengan demikian, Perda tersebut nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.


Perda Sebagai Wujud Dukungan Nyata

Menurut Bupati Subandi, hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama dalam memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menilai, pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi muda yang religius, berkarakter, dan berdaya saing.

Bupati juga mengungkapkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, yang mencatat terdapat 192 pesantren dengan sekitar 14.992 santri di wilayah Sidoarjo berdasarkan data BPS tahun 2020.

“Melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Sidoarjo, sudah semestinya kita memberikan payung hukum agar eksistensi mereka semakin berkembang dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.


Santri Sebagai Agen Perubahan

Lebih lanjut, Bupati Subandi menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tidak hanya berfokus pada sektor fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia (SDM), termasuk SDM para santri.

“Santri memiliki peran strategis sebagai agent of change—bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga pelaku perubahan sosial yang menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo atas inisiatif penyusunan Raperda tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *