Surabaya, eksklusif.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini digelar pada Senin dan Selasa, 27–28 Oktober 2025.
Adapun dua lokasi yang disiapkan yakni:
-
Parkiran Pantai Ria Kenjeran Surabaya
-
Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo
Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00–12.00 WIB di kedua titik tersebut.
Satlantas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon wajib memenuhi beberapa ketentuan administrasi sebagai berikut:
-
KTP asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
-
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
-
Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari biro psikologi.
-
SIM lama untuk keperluan perpanjangan.
-
Untuk pengalihan golongan SIM, wajib menyertakan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
-
Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, dapat dilakukan mulai H-7 sebelum masa berlaku habis.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang dan pemohon wajib membuat baru sesuai ketentuan.
Biaya Resmi Perpanjangan
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
SIM C (sepeda motor): Rp75.000
-
SIM A (mobil): Rp80.000
Satlantas Polrestabes Surabaya mengingatkan agar masyarakat membawa dokumen lengkap dan mematuhi protokol pelayanan di lokasi. Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mempermudah masyarakat memperoleh layanan publik yang cepat, transparan, dan profesional. (Muis)












