Pemerintah

Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 2 Ketua Pokmas Wage Dan 2 Rekanan Tersangka Proyek Fiktif Dana Hibah Provinsi Jatim

598
×

Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 2 Ketua Pokmas Wage Dan 2 Rekanan Tersangka Proyek Fiktif Dana Hibah Provinsi Jatim

Share this article
Keterangan Foto: Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 2 Ketua Pokmas Wage Dan 2 Rekanan Tersangka Proyek Fiktif Dana Hibah Provinsi Jatim.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Memang jumlahnya ada 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim untuk kasus yang ada hubungannya dengan proyek saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Jadi sekarang harus ada ketegasan Kejari ada Empat orang yang ditahan penyidik Sidoarjo, dari Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo akhirnya menahan empat orang tersangka. Didalam kasus dugaan proyek fiktif Pembangunan Saluran Air (gorong-gorong) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari Keempat tersangka yang ditahan itu, dua orang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan dua orang lainnya adalah rekanan yang mengerjakan proyek saluran air fiktif di desa. Hal ini yang berbatasan dengan Kecamatan Waru dan berbatasan dengan kecamatan Gedangan “Keempat tersangka ini bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah Provinsi Jatim itu. Memang dari Keempat tersangka ini dua diantaranya Ketua Pokmas dan dua orang lainnya. Oleh karena itu dari pihak rekanan (swasta) pelaksana proyek saluran air,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky.

Dari Franky menjelaskan sebelum menahan keempat tersangka, tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Bahkan pemeriksaan keempat tersangka itu sudah mulai sejak pagi hingga malam hari. Ternyata dari “Keempat tersangka ini saat dipanggil masih berstatus saksi. Akan tetapi, karena ada bukti mengarah ke pelanggaran hukum dan ditemukan cukup bukti, akhirnya statusnya mulai dari saksi untuk kita naikkan menjadi tersangka dari ke-empat orang” jelasnya. Franky menyebutkan keempat tersangka disinyalir melakukan pelanggaran. Akan tetapi sudah jelas kalau terhadap dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman. Penghitungan mulai dari Pagu anggaran kedua proyek Tahun 2022 itu, masing – masing senilai Rp Rp 227 juta lebih. Sudah jelas bahwa “Prakteknya kedua proyek itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Dua proyek saluran air ini berada di JL Jeruk dan JL Kelapa Desa Wage. Dari dua pekerjaan itu, hanya satu pekerjaan hanya dikerjakan 30 persen yakni yang di JL Jeruk. Sedangkan di JL Kelapa sama sekali tidak ditemukan pengerjaan proyek itu,” tegasnya. Memang sementara keempat tersangka itu langsung ditahan dan ditiupkan ke tahanan Kejati Jatim. Selain itu, penyidik juga akan mendalami fakta lainnya dalam pengembangan perkataan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim “Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini. Karena modusnya cukup berani didalam untuk mengerjakan adanya proyek yang fiktif bantuan pemerintah provinsi Jatim,” Pungkasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *