Pemerintah

Ada 3 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Dana Bisa Dilakukan via Online dan Offline

635
×

Ada 3 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Dana Bisa Dilakukan via Online dan Offline

Share this article
Keterangan Foto: Ada 3 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Dana Bisa Dilakukan via Online dan Offline.

Sidoarjo, eksklusif.co.id. – Ada 3 cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana bisa online dan offline. (bpjsketenagakerjaan.go.id). Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ternyata bisa mengajukan pencairan ana atau klaim dengan 3 cara. Setelah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun, para mantan pekerja bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dilakukan melalui 3 cara, dengan metode online maupun offline. SALDO 150.000 HINGGA 400.000 MASUK KE KKS KPM, Bansos PKH dan BPNT Periode Juli Agustus Sudah Cair? Veneer adalah cara termudah untuk mendapatkan senyum yang indah tanpa bayar mahal dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun. Veneer adalah cara termudah untuk mendapatkan senyum yang indah tanpa bayar mahal. Hanya dalam 6 hari, pembuluh darah akan kembali menjadi anak 18 tahun!

Untuk metode pencairan secara offline, Anda bisa datang langung ke kantor BPJS untuk mengajukan klaim. Sementara untuk metode online, bisa dilakukan melalui aplikasi JMO dan website untuk informasi lebih lanjut, inilah 3 cara pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan:

KIS PBI Jangan Sampai Nonaktif, Kamu Bisa Dapet 7 Program Bantuan Sosial! Ini Salah Satunya…

1. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat.

Agar tidak bingung dan bisa dibantu langsung oleh petugas, kamu bisa melakukan pencairan dengan datang langsung ke kantor BPJSTK terdekat. Jangan lupa bawa kartu BPJSTK dan KTP untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi. Informasi Penting Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan: Dapat Sejuta Manfaat Pilih Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

2. Melalui aplikasi JMO

Cara yang kedua ini bisa dilakukan dengan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online yaitu melakukan pencairan atau klaim melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).”Jelasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *