Purwakarta, eksklusif.co.id – Penerapan aturan baru yang diharapkan para pegawai dapat lebih memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai budaya dalam keseharian, dikeluarkan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025 dikeluarkan 6 Maret 2025.
Hari Senin, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Hari Selasa, pakaian yang dikenakan kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok hitam.
Setiap hari Rabu, seluruh ASN diwajibkan mengenakan busana tradisional khas daerah, pangsi hitam dengan iket bagi pria dan kebaya bagi wanita. Hari Kamis, ASN mengenakan PDH batik dan hari Jumat diperbolehkan mengenakan pakaian olahraga atau batik.
Setiap tanggal 17 atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri dan diharuskan menggunakan atribut resmi yang berlaku, baik tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama serta lambang daerah Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Bertujuan meningkatkan disiplin dan memperkuat identitas budaya lokal di kalangan ASN Purwakarta, Jawa Barat. (Laela)