Blora, Eksklusif.co.id – Aktivitas gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diduga menimbun ratusan ton “minyak cong” asal Palembang, kini muncul dugaan pembohongan publik terkait legalitas perusahaan yang disebut menaungi aktivitas tersebut.
Sosok berinisial ED yang diduga sebagai pemilik gudang sebelumnya mengklaim bahwa usahanya berada di bawah naungan PT Adicipta Jaya Sinergi. Bahkan, perusahaan tersebut disebut sebagai kilang (refinery) swasta kedua di Indonesia setelah PT Tri Wahana Universal (TWU) di Bojonegoro.
Namun, klaim itu dibantah berdasarkan hasil verifikasi resmi. Koordinator PTSP wilayah Blora, Sri Mulyono, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, perizinan PT Adicipta Jaya Sinergi maupun PT Anugrah Jaya Sinergi tidak terdaftar di wilayah Tunjungan, Blora.
“Setelah dicek, perizinannya nihil atau belum berizin. Tidak ada di Desa Tunjungan, adanya di Sumatera,” tegas Sri Mulyono saat dikonfirmasi tim investigasi.
Temuan di lapangan juga memperkuat dugaan adanya aktivitas pengolahan BBM ilegal di lokasi yang berada pada titik koordinat Lat -6.968873 dan Long 111.393584 tersebut.
Tim investigasi menemukan tumpukan karung berisi bubuk kimia penjernih di dalam kontainer yang diduga digunakan untuk memurnikan minyak mentah tradisional agar menyerupai solar industri.
Selain itu, hingga berita ini diturunkan, dua tangki berukuran besar di dalam gudang dilaporkan masih terisi penuh cairan BBM yang diduga ilegal.
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga memprihatinkan. Lantai gudang disebut dipenuhi ceceran minyak hitam yang diduga merupakan limbah B3 tanpa prosedur pengelolaan yang sesuai standar. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan standar operasional sebuah refinery atau depot resmi.
Meski berbagai dugaan pelanggaran telah ditemukan, respons aparat penegak hukum dinilai masih minim. Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenal Arifin, hanya memberikan jawaban singkat.
“Masih tindak lanjut, nanti dikabari,” ujarnya.
Lambatnya penanganan kasus ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya upaya pengondisian perkara. Warga menilai barang bukti berupa ratusan ton minyak dan bahan kimia berbahaya berpotensi dipindahkan sewaktu-waktu apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum.
Aktivitas penimbunan dan pengolahan minyak tanpa izin tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus ini, pihak berinisial YSP dan ED disebut terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dwi)
![]()













