Kriminal

Gelapkan Motor Teman, Tim Jogoboyo 97 Taman Apsari Digelandang Mapolsek Genteng

16
×

Gelapkan Motor Teman, Tim Jogoboyo 97 Taman Apsari Digelandang Mapolsek Genteng

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, yang merupakan implementasi program patroli preventif di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Insiden ini terjadi di area publik Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, HS (45), seorang pedagang di area Taman Apsari, yang secara insidental bertemu dengan tersangka, A (42), yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi yang sama. Korban mengidentifikasi tersangka sebagai individu yang sebelumnya melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut segera mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Humas Polsek Genteng, menyatakan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Insiden tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kendaraan bermotor milik korban, yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL, dengan dalih untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura, dan menjual kendaraan tersebut kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Dana hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dan korban saling mengenal karena tersangka bekerja sebagai juru parkir di area tempat korban berdagang. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* 1 (satu) lembar surat keterangan leasing
* 1 (satu) lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *