Pemerintah

Kepala Dinas DPMD Provinsi Jawa Barat Bersama Jajaran Silaturahmi Dengan DPMD Kabupaten Purwakarta

31
×

Kepala Dinas DPMD Provinsi Jawa Barat Bersama Jajaran Silaturahmi Dengan DPMD Kabupaten Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, Eksklusif.co.id – Hari ini kita silaturahmi yang pertama, tentu perihal penugasan saya per 27 Maret 2025 di DPMD perlu silaturahmi dengan DPMD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, hari ini kami ke Purwakarta. Demikian disampaikan Drs. Mochamad Ade Afriandi, M.T. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, kepada media ini, usai silaturahmi dengan para petugas DPMD Kabupaten Purwakarta, di halaman kantor DPMD setempat, Senin (14/4/2025).

Menurut Kepala Dinas DPMD Provinsi itu, dalam silaturahmi yang baru selesai tadi antara pihak jajaran DPMD Provinsi Jawa Barat dan DPMD Kabupaten Purwakarta, pihaknya menyampaikan terkait informasi dan terkait kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Wakil Gubernur Kang Erwan, tentu memiliki visi misi, harapan dan program yang berkaitan langsung dengan desa, ada juga yang tidak ada kaitan langsung.

Lebih lanjut Kepala Dinas DPMD sampaikan, kemudian ada kebijakan dasar yang harus diketahui DPMD Kabupaten sampai ke tingkat Desa khususnya Purwakarta.

Pertama, terkait evaluasi Desa dan Kelurahan.
Memang ada Permendagri yang mengatur dikatakan lomba Desa/Kelurahan. Kemudian untuk Jabar Istimewa.

Untuk evaluasi Desa/Kelurahan itu akan semua Variabel. Jadi tidak hanya administratif, termasuk juga teknis, kemudian permasalahan eksisting (yang sudah ada). Jadi termasuk penilaian terhadap bagaimana Pemerintahan dan lembaga Desa betul-betul mengelola Desa,” ucapnya.

“Apakah memiliki terobosan, inovasi, terhadap semua permasalahan, oleh karena itu, konsekwensinya nanti setiap perangkat Nasional maupun Daerah di Pemprov. Contoh Desa Kadarkum, Desa Sehat, Desa Pangan, itu nanti semua akan dihimpun di DPM Desa.
Tidak menghilangkan peran perangkat Daerah terkaitnya atau leading sectornya (sektor unggulannya) tapi nanti dalam kontek lomba Desa/Kelurahan atau evaluasi Desa/Kelurahan,” ungkapnya.

Semua Variabel, yang tadi menyangkut Stunting (kekurangan nutrisi dalam waktu lama) Desa Kadarkum (Keluarga sadar hukum), Desa Sehat, Desa Pangan, nanti itu semua menjadi evaluasi Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Lebih jauh Kadis DPMD Provinsi itu katakan, ada insentif (tambahan penghasilan) kalau Desa itu memiliki kinerja terbaik punya insentif, tapi kalau tidak berinisiatif, cicing wae (diam saja) tidak dapat reward (Hadiah/Penghargaan), dia akan mendapat pembinaan supaya dia dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

“Mungkin dulu penanganan sampah tidak terlalu jadi prioritas karena dianggap di Desa. Di Kelurahan jadi prioritas. Nah sekarang penanganan sampah mulai dari lingkungan RT. RW. sampai level Desa itu menjadi karya Variabel inti. Itu contoh perubahan, kita sampaikan kepada teman-teman di Purwakarta,” terang Kadis DPMD Provinsi yang nampak ramah tamah bersama para Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Fungsional dan Sekretaris, baik dari DPMD Provinsi dan DPMD Kabupaten Purwakarta.

Sebagaimana diketahui, Permendagri yang mengatur lomba Desa dan Kelurahan adalah Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Bertujuan memotivasi desa agar lebih modern dalam menata kelembagaannya.

Tujuan Permendagri 81/2015 antara lain, Memfasilitasi evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan. Memotivasi Desa untuk menata kelembagaannya secara modern.
Memudahkan Pemerintah Pusat dalam memahami persoalan Desa dan Kelurahan.

Pelaksanaan lomba Desa dan Kelurahan antara lain, dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.

Penilaian lomba dilakukan dengan membandingkan data perkembangan Desa dan Kelurahan dua tahun terakhir serta
dilakukam klarifikasi data di Desa dan Kelurahan calon juara.

Manfaat lomba Desa dan Kelurahan, salah satu bentuk evaluasi dan penilaian perkembangan Desa dan Kelurahan, dapat menjadi bentuk penilaian dalam menyelenggarakan Pemerintah Kewilayahan dan Kemasyarakatan.

(Laela)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *