Pemerintah

Langkah Nyata Pemkab Bojonegoro, Anggarkan Rp 35,905 Miliar untuk Daftarkan Warga Miskin ke BPJS Ketenagakerjaan

34
×

Langkah Nyata Pemkab Bojonegoro, Anggarkan Rp 35,905 Miliar untuk Daftarkan Warga Miskin ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro, eksklusif.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya untuk menyejahterakan warga miskin. Pada tahun anggaran 2025, Pemkab telah menganggarkan Rp 35,903 miliar untuk mengikutsertakan warga miskin dan pekerja rentang ke BPJS Ketenagakerjaan. Total klaim hingga kini mencapai Rp 8,73 miliar. Program santunan duka yang kini dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan semakim memberi manfaat besar bagi warga.

Langkah strategis Pemkab terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dipaparkan dengan jelas dalam acara sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Penerima Insentif Daerah kepada Kepala Desa dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro 2025, Senin (26/5/2025) di Ruang Angling Dharma.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bojonegoro Amir Syahid menjelaskan sosialisasi ini bertujuan optimalisasi cakupan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Juga untuk penjaminan bagi pekerjaan rentan, serta meningkatkan kesejahteraan dan sebagai penanganan kemiskinan ekstrem,” terangnya.

Kegiatan ini dilakukan dua gelombang di hari yang sama. Gelombang 1 untuk 215 desa/kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Sumberejo, Balen, Kapas, Bojonegoro, Kalitidu, Ngasem, Dander, Sukosewu, Padangan, Sugihwaras, Gayam, Temayang dan Trucuk.

Sedangkan Gelombang 2 bagi 204 desa yang berada di wilayah Kecamatan Bubulan, Kepohbaru, Kanor, Baureno, Kedungadem, Tambakrejo, Ngraho, Malo, Purwosari, Kasiman, Gondang, Sekar, Kedewan, Margomulyo dan Ngambon.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadilah Utami menjelaskan, sinergi ini bentuk kepedulian dan perlindungan dari Pemkab Bojonegoro untuk warganya. Program BPJS Ketenagakerjaan ini memberi bukti nyata bahwa klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

Pihaknya mencontohkan kasus terbaru korban pembacokan di Kecamatan Kedungadem. “Setelah kita telusuri ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah suasana kondusif akan kami proses,” ujarnya.

Kedua, terkait Jaminan Kecelakaan Kerja. Seperti petani, nelayan, buruh serabutan, lanjut dia, juga dilindungi oleh Pemkab Bojonegoro. Sehingga jika mereka mengalami kecelakaan kerja dari mulai keluar rumah, di lokasi, hingga perjalanan kembali, akan dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tidak hanya kepada ahli waris, tapi juga kepada korban saat kecelakaan kerja. “Tidak ada pungutan administrasi apapun terhadap manfaat yang dibayarkan kepada ahli waris. Pihaknya juga menegaskan apabila menemukan penyimpangan untuk segera melaporkan,” katanya.

Adapun beasiswa diberikan pada dua anak ahli waris, mulai TK Rp1,5 juta/tahun, SD Rp1,5 juta/tahun selama enam tahun, SMP Rp2 juta/tahun selama tiga tahun dan SMA Rp3 juta/tahun selama tiga tahun. Beasiswa juga diberikan hingga perguruan tinggi sebesar Rp12 juta/tahun. Sehingga total beasiswa yang diberikan sebesar Rp174 juta.

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan, ada 157.058 pekerja rentan yang telah didaftarkan Pemkab Bojonegoro. Meliputi pekerja lepas (serabutan), tukang ojek, tukang becak, nelayan darat, penambang perahu. Juga buruh tani dan buruh tembakau, buruh ternak, penggali/penjaga makam, dan pekerja mandiri penyandang disabilitas. Sedangkan ada 35.688 penerima insentif daerah meliputi ketua RT/RW, satlinmas, marbot, modin wanita, takmir masjid, guru ngaji, BPD, dan kader desa.

Kepala Kejari Kabupaten Bojonegoro Muji Martopo menambahkan bahwa Kepala Desa (Kades) menjadi garda terdepan. Pihaknya mengapresiasi perbaikan tata kelola terkait santunan duka yang selama ini masuk ke BTT (Belanja Tak Terduga).

“Upaya tata kelola ini agar tidak ada broker (makelar, red) sehingga santunan duka dialihkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang diterimakan langsung kepada ahli warisnya,” tegasnya.

Pihaknya optimis untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan dan mengajak pemerintah desa mendukung program yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. [cs/nn]

Persyaratan Klaim JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

5. Formulir KK-1 (diserahkan maks. 2×24 jam)

6. Formulir KK-2

7. Formulir KK-3

8. Kuitansi Biaya Pengangkutan;

9. Kuitansi Biaya Pengobatan, jika Faskes non PLKK

10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Persyaratan Klaim JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP Peserta dan Ahli Waris

3. Kartu Keluarga

4. Akta Kematian

5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang Berwenang

6. Buku Nikah

7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Persyaratan Manfaat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan :

1. Formulir Beasiswa

2. Surat Keterangan dari Sekolah

3. Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Pelajar

4. Akte Kelahiran

5. Buku Raport

(Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *