Purwakarta, eksklusif.co.id – Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hari ini dilakukan setelah menerima surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Mahkamah Konstitusi 6 Januari 2025 kemarin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana dalam Rapat pleno Terbuka penetapan calon pasangan kepala daerah terpilih yang dipusatkan di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Kamis (9/01/2024).
Menurutnya, Pihak KPU Kabupaten Purwakarta menetapkan pasangan calon Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin (ZeinJo) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Dian mengatakan, pasangan calon nomor urut 1 Saepul Bahri Binzen dan Abang Ijo Hapidin memperoleh suara terbanyak yakni sebesar 251,998 atau 48, 48 persen.
Kabupaten Purwakarta termasuk Daerah yang pemilihan Bupati dan Wakil Bupatinya tidak ada gugatan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 lalu.
“Yang tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi melaksanakan penetapan hari ini, termasuk Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Setelah penetapan ini, mereka pasangan ZeinJo tinggal menunggu dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai yang ditetapkan, rencana pelantikan pada 10 Februari 2025, tapi kita lihat dan tunggu perkembangan,” ucap Dian. (Laela)