Purwakarta, eksklusif.co.id — Pelaku pembunuhan inisial AZB (51) warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Kabupaten, Kabupaten Purwakarta diamankan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Cianjur, Selasa, 25 Maret 2025.
Pelaku pembunuhan yang sempat buron itu berhasil melarikan diri setelah melakukan penusukan kepada Asep Budi Kusnadinata (52) pada Kamis, 20 Maret 2025, di kediaman korban. Akibat peristiwa tersebut korban tewas dengan luka tusukan, kini pelaku berakhir di balik jeruji besi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku yang sempat buron berhasil diamankan Team Gabungan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta dan Resmob Polda Jabar di wilayah Kabupaten Cianjur, 25 Maret 2025, sekira pukul 04.00 WIB.
“Pelaku AZB ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur. Jadi setelah melakukan aksi keji terhadap korban yang merupakan temannya tersebut langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cianjur,” ucap Lilik, dalam konferensi pers, Selasa, 25 Maret 2025.
Tindak pidana pembunuhan itu terjadi, Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira Pukul 05.10 WIB di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” jelas Kapolres.
Aksinya Pelaku AZB ini masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan langsung masuk ke kamar korban kemudian menusuk korban yang sedang tidur telanjang dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
“Korban yang tengah tertidur itu ditusuk pelaku kearah Dada sebelah kiri, dada sebelah kanan dan lengan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial A dan meminta diantarkan ke Terminal Ciganea. “Saat itu pelaku sempat bilang kepada saksi yang mengantarnya tersebut untuk melihat kondisi korban,” kata Kapolres.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi, saat itu keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Tak butuh waktu lama Personel Sat Reskrim Polres Purwakarta dibantu Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku. kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Lilik.
Menurut Kapolres, korban dan pelaku teman lama. Pelaku mengaku tega menusuk korban hingga tewas karena merasa di khianati.
Kapolres katakan, Korban dan tersangka sebelumnya sempat terlibat percekcokan sehari sebelumnya. Pelaku merasa dendam hingga akhirnya menusuk korban yang tengah tertidur.
“Sehari hari sebelumnya mereka cekcok dan sempat dilerai oleh teman-teman. Pelaku yang masih dendam kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia,” jelas Lilik.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah yang didampingi Wakapolres Kompol Sosialismen M Natsir, Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar dan Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah saat menggelar konferensi pers itu menegaskan, Pelaku sadis itu dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana.
“Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Laela)