kepolisian

Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

524
×

Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Share this article
Keterangan Foto: Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Surabaya, eksklusif.co.id – Langkah Dua Tersangka kandas, Penyebar Video Pornografi Artis dan Model Diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur.

Kedua Tersangka tersebut Diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K mengatakan, maka Kedua Tersangka saat ini sedang dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Ditsiber Polda Jawa Timur.

Bahkan Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K mengatakan, bahwa modus Operandi yang dilakukam Tersangka adalah Casting Talent.

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai Model, namun pada saat Proses Rekrutmen Korban ini sedang Ganti Pakaian di Kamar Ganti, itulah ada Camera Tersembunyi,” kata Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K, pada hari Jumat (20/12/2024).

Diketahui pula dari hasil Pemeriksaan Tersangka, bahwa dari erbuatanya dilakukan dari Tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru Terungkap setelah dalam beberapa waktu lalu, ada Korban yang Melaporkan Kasus tersebut.

“Untuk Korban yang Melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K.

Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K juga mengungkapkan, bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada Ratusan Orang yang menjadi Korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi Pekerjaan untuk menjadi model,” kata Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K.

Kabidhumas Polda Jawa Timur juga menghimbau, kepada Masyarakat yang menjadi Korban Tersangka S dan N yang Ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jawa Timur, nantinya akan Ditindaklanjuti,” tutup Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, S.I.K, M.Si yang diwakili oleh Kasubdit Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K, M.H mengatakan, terhadap Dua Tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Maka dengan Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jawa Timur AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K, M.H.

 

(Staind/Bertus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *