Kriminal

Polres Bangkalan Beberkan Bukti Hasil Kriminal, Narkotika dan Lantas Sepanjang Bulan Februari 2025

20
×

Polres Bangkalan Beberkan Bukti Hasil Kriminal, Narkotika dan Lantas Sepanjang Bulan Februari 2025

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, eksklusif.co.id  – Polres Bangkalan berhasil mengungkap operasi dan penegakan hukum selama periode bulan Februari 2025.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, yang didampingi PJU seperti Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasatlantas, dan Kasi Humas, memaparkan berbagai kasus yang berhasil diungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Jumat (28/2/2025).

Dalam bidang kriminal umum, polisi berhasil mengungkap dua kasus judi gelap, tiga kasus penadahan, serta satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral. Selain itu, dua unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan dan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga menjadi perhatian utama, dengan pengungkapan kasus di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bangkalan.

“Salah satu tersangka diketahui memiliki catatan kriminal di Sidoarjo dan terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sapi yang melibatkan penggunaan kendaraan khusus untuk mengangkut hewan hasil curian.” terang AKBP Hendro. Jumat (28/2)

Di bidang narkotika, jumlah kasus mengalami peningkatan dari 14 kasus pada Januari menjadi 19 kasus pada Februari. Jumlah tersangka juga meningkat dari 18 menjadi 28 orang.

“Dari kasus yang diungkap, Kami berhasil menyita 63,75 gram narkotika. Beberapa pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan regulasi yang berlaku”.

Selain itu dalam bidang lalu lintas, Satlantas Polres Bangkalan mencatat 1.535 tilang manual dan 17.450 teguran presisi. Barang bukti kendaraan yang diamankan sebanyak 27 unit, dengan pelanggaran terbanyak terkait penggunaan helm (681 pelanggaran), perlengkapan surat kendaraan (427 pelanggaran), serta pelanggaran marka jalan (170 pelanggaran).

Sepanjang Februari, terdapat tujuh kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia, termasuk insiden di akses Suramadu yang melibatkan dua sepeda motor.

Polres Bangkalan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor dengan selalu mengunci kendaraan dan tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi, karena dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sementara pihak korban Hoiriya asal Desa Kwanyar merasa haru dan senang karena sepeda satu satunya digunakan untuk bekerja sudah ditemukan.

“Saya pribadi mengucapkan bayak – bayak terimakasih kepada Kapolres Bangkalan khususnya anggota kepolisian polres Bangkalan, semoga kedepannya Polres Bangkalan semakin maju.” ungkap Hoiriya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *