kepolisian

Samsat Mojokerto Kota Antisipasi Untuk Ranmor “Bodong” Dalam Pelayanan Chek Fisik 

23
×

Samsat Mojokerto Kota Antisipasi Untuk Ranmor “Bodong” Dalam Pelayanan Chek Fisik 

Sebarkan artikel ini

Mojokerto Kota, eksklusif.co.id – Tingginya animo tentang Angka Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan banyaknya Kendaraaan Bermotor beredar di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.

Sehingga pihak Kepolisian, khususnya kepada Satuan Lalulintas Mojokerto Kota, dituntut dalam bertugas di Kantor Pelayanan Samsat agar lebih Jeli Ekstra Teliti dalam Mencatat Pendaftaran Kendaraan Bermotor atau di Bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident).

Adapun hal ini adalah pintu masuk bagian dalam Pengurusan, sehingga salah satunya untuk Pencegahan, yaitu diduga tentang beredarnya Kendaraan Bermotor yang tidak Terdeteksi hasil dari Pencurian di Wilayah Mojokerto Kota.

Maka seperti yang disampaikan oleh Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani, S.E, M.Si, melalui Baur Chek Fisik Samsat Mojokerto Kota Bripka Adip Mustofa.

“Saya bersama-sama dengan anggota berusaha untuk lebih Jeli Ekstra Teliti dalam melakukan Regestrasi maupun Identifikasi pada Kendaraan Bermotor yang datang ke Kantor Pelayanan Samsat Mojokerto Kota ini.

Baik untuk sekedar melaksanakan Pembayaran Pajak Tahunan atau 5 Tahunan maupun dengan Urusan yang lain, semisal Mutasi, Balik Nama dan lain sebagainya.

Bahkan upaya kami tentunya agar semua Kendaraan mempunyai Data Kepemilikan di Wilayah Mojokerto Kota ini, agar bisa Terdata semuanya dengan Baik dan Benar.

Selain itu, saya selalu berpesan kepada anggota Bagian Chek Fisik untuk selalu intensif dalam melaksanakan Identifikasi yang benar, karena mengingat banyak Laporan Masyarakat yang m Mengadu ke Polisi telah Kehilangan Kendaraan Bermotor-nya.

Dan biasanya para Komplotan Pelaku Kejahatan ini mengelabui para Petugas dengan Mengetok Ulang Nomor Rangka maupun Nomor Mesin Kendaraan hasil dari curian tersebut,” ungkap Bripka  Adip Mustofa.

Bahkan dalam hal ini Bripka Adip Mustofa menambahkan, bahwa salah satu untuk mencegah tingginya Angka Kejahatan di Jalan Raya maupun dari Pelanggaran Lalulintas di Jalan Raya tersebut adalah, dengan menggalakkan kegiatan Patroli untuk Identifikasi yaitu secara Intensif dan Super Maksimal.

Bahkan menurutnya, kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012, tentang Regestrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sehingga Kebijakan aturan ini, selain berfungsi untuk Mencatat Pendaftaran Kendaraan bmBermotor, juga untuk Mengumpulkan Data, tiada lain guna mempermudah Penyidikan Pelanggaran Lalulintas maupun Tindak Kejahatan yang menyangkut akan Kendaraan Bermotor tersebut,” pungkas Baur Chek Fisik Samsat Mojokerto Kota Bripka Adip Mustofa mendampingi Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani, S.E, M.Si.

 

(Red/Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *