Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Sosialisasi Hingga Tindakan Tegas Menyelamatkan Generasi Muda Dari Cengkeraman Narkoba

31
×

Satuan Reserse Narkoba Sosialisasi Hingga Tindakan Tegas Menyelamatkan Generasi Muda Dari Cengkeraman Narkoba

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Satuan Reserse Narkoba Sosialisasi Hingga Tindakan Tegas Menyelamatkan Generasi Muda Dari Cengkeraman Narkoba

Purwakarta, eksklusif.co.id – Bagian langkah dari komitmen
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, dalam pemberantasan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang haram, berbagai upaya mulai sosialisasi hingga penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, dilakukan guna mencegah peredaran narkoba,

Terbaru, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua pelaku, berinisial SH (26) dan H (26) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, ditangkap di Wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan unit 1 Satres Narkoba Polres Purwakarta setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Yudi, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 bungkus lakban warna hitam, masing-masing didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 2 bungkus bekas permen Relaxa masing-masing didalamnya berisi berisi 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu.

Selain itu, ada 1 bungkus lakban warna hitam, didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 buah bekas bungkus kuaci merk Rebo warna biru, 1 buah timbangan merk Camry warna Silver, 64 plastik klip bening, 2 buah handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan nopol T-6843 -IR, berikut kunci kontak,” terangnya

“Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dengan bruto 8,89 Gram. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Kasat katakan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn. 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Kasat sampaikan, Satres Narkoba Polres Purwakarta tegas dengan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba,” harapnya

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegas Kasat res narkoba Polres Purwakarta tersebut.

Pihaknya mengajak masyarakat, diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Kasat Yudi, penuh semangat. (Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *