SEMARANG, Eksklusif.co.id – Praktik perjudian Toto Gelap (togel) di Kota Semarang kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas judi yang diduga semakin terang-terangan ini memicu keresahan masyarakat dan menjadi ujian serius bagi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, praktik perjudian togel kini diduga telah menyebar hingga ke berbagai wilayah pemukiman warga. Aktivitas tersebut disebut berjalan secara sistematis, baik melalui transaksi langsung maupun jaringan online yang sulit terdeteksi.
Padahal, praktik perjudian secara tegas telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi para pemain judi dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, aktivitas perjudian online juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan distribusi maupun akses muatan perjudian elektronik dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Meski ancaman hukum terbilang berat, praktik togel di Semarang disebut masih terus berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap jaringan perjudian yang diduga memiliki sistem terorganisir dan kuat.
“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan hanya razia sementara. Judi togel ini seperti tidak pernah benar-benar hilang dari Semarang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan masyarakat kini mengarah langsung kepada jajaran Polrestabes Semarang agar berani membongkar aktor utama di balik dugaan jaringan “Bos 303” yang disebut mengendalikan perputaran uang perjudian di wilayah tersebut.
Publik juga meminta pengawasan ketat terhadap internal aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada oknum yang bermain mata ataupun memberikan perlindungan terhadap praktik perjudian.
Keberhasilan Kombes Pol Heri Wahyudi dalam memberantas jaringan togel dinilai akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kota Semarang.
Jika tidak segera ditindak tegas, praktik perjudian dikhawatirkan semakin mengakar, merusak moral masyarakat, serta menciptakan citra buruk terhadap penegakan hukum di Kota Semarang.
(Team)
![]()













