Nusantara

Diduga Jadi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Blora Disorot Warga

×

Diduga Jadi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Blora Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

BLORA, Eksklusif.co.id – Praktik dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal skala besar diduga beroperasi di wilayah Blora. Sebuah gudang tanpa papan nama yang berada di Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, diduga menjadi lokasi penimbunan solar ilegal jenis “minyak cong” asal Palembang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut memiliki sejumlah tangki penyimpanan berkapasitas besar yang diduga mampu menampung ratusan ton BBM.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, BBM jenis minyak cong itu didatangkan dari wilayah Palembang untuk kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen maupun legalitas resmi yang lengkap.

Pantauan di lokasi menunjukkan dugaan pelanggaran terkait penyimpanan BBM dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, pengelolaan penyimpanan BBM disebut tidak dilengkapi papan identitas usaha maupun izin operasional yang jelas.

Dalam investigasi di lapangan, tim media sempat menemui seorang pekerja gudang bernama Antok yang mengaku hanya sebagai mandor.

Ia mengaku tidak berwenang memberikan banyak keterangan dan kemudian menghubungkan tim investigasi dengan seseorang bernama Edy yang disebut sebagai pemilik gudang.

Dalam keterangannya, Edy menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang refinery minyak dan tidak memiliki keterkaitan dengan Pertamina maupun AKR.

Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan bagian dari PT Adicipta Jaya Sinergi yang disebut sebagai kilang swasta asal Palembang.

“Jadi kita tidak ada kait mengkait dengan Pertamina atau AKR, kita refinery swasta atau berdiri sendiri,” ujar Edy saat dikonfirmasi.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti purchase order (PO) maupun legalitas distribusi minyak, pihak yang bersangkutan enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masuk dalam ranah internal perusahaan.

Jika terbukti melanggar, aktivitas tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas penyimpanan BBM ilegal juga dinilai membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar karena risiko kebakaran akibat pengelolaan bahan B3 yang tidak sesuai standar keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi masih terus dipantau.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Blora dan Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.

(Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *