Pemerintah

Sosialisasi Dari Satuan Satpol PP Terkait Peredaran Rokok Ilegal Untuk Warga Dan Masyarakat Krian

605
×

Sosialisasi Dari Satuan Satpol PP Terkait Peredaran Rokok Ilegal Untuk Warga Dan Masyarakat Krian

Share this article
Keterangan Foto: Sosialisasi Dari Satuan Satpol PP Terkait Peredaran Rokok Ilegal Untuk Warga Dan Masyarakat Krian.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Krian, Rabu 21 Agustus 2024. Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga dan masyarakat tentang rokok ilegal sekaligus untuk menekan peredarannya. Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menyampaikan, kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. “SatPol PP Sidoarjo berkolaborasi dengan pihak Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Anas. Dikatakannya, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan bahwa warga dan masyarakat bisa memahami terkait adanya perbedaan rokok yang legal dan ilegal. “Dengan demikian masyarakat menjadi akan paham keberadaan rokok ilegal dan sekaligus bisa meneruskan informasi yang didapat ke masyarakat lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melalui Mufti Isa Buana Akbar bahwa yang menyampaikan, pemerintah melarang peredaran rokok ilegal yang merugikan dikarenakan untuk menyelamatkan pemasukan negara. “Cukai diberlakukan terhadap beberapa barang yang konsumsinya dibatasi dan peredarannya diawasi, sekaligus akan menjadi pendapatan negara, seperti rokok, minuman atau lainnya,”ucapnya. Nantinya, lanjut Mufti pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kepada warga dan masyarakat untuk menunjang pembangunan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). “DBHCT berasal dari cukai yang diberlakukan terhadap rokok dan tembakau, dan ini kembalikan lagi kepada masyarakat,” ucapnya. Kalau ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dicermati diantaranya kemasan rokok tidak berpita cukai, Kemasan rokok dengan Cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya (filter dan kretek) “Rokok kretek dan filter pemberlakuan cukainya berbeda, untuk rokok filter lebih mahal cukainya,” tegasnya.

Nah, pendapatan dari cukai rokok atau yang disebut DBHCT inilah lanjut I Gusti, akan dikembalikan kepada warga dan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, sampai 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan. “Termasuk sosialisasi yang digelar hari ini, didanai dari DBHCT,” ucapnya. Peredaran rokok ilegal akan mengurangi pendapatan negara dan masih sangat berpengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Perusahaan rokok ilegal itu untuk menghindari pajak pemerintah, kalau hal tersebut tidak ditekan, cepat atau lambat akan membuat tutup perusahaan rokok resmi, selanjutnya karyawan pabrik rokok resmi tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan ini akan berpengaruh pada kesejahteraan,” tegas I gusti Agung Nugraha Rai Aryawan kepada peserta sosialisasi. Jenis jenis pelanggaran cukai berdasarkan UU no 39 tahun 2007, Rokok polos melanggar pasal 54, rokok pita cukai palsu melanggar pasal 55, rokok pita cukai bekas pasal 56, Pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar pasal 29 dan pita cukai asli salah personalisasi pasal 58.” Tegasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *