Sidoarjo, Eksklusif.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program tersebut mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya, seperti PBJT (makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat, sekaligus sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan bahwa program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.
Subandi juga menegaskan pentingnya peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat. Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo di tautan digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun melalui pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk segera memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
(Ali)
![]()













