Sidoarjo, eksklusif.co.id – Petugas Gabungan Musnahkan 9.096.760 Barang Bukti Rokok Ilegal di SIHT desa Candipari Sidoarjo, Wabup Mimik Minta Penegakan Hukum Yang Berkeadllan
Petugas gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, serta sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal
Memang dari hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Kegiatan tersebut digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip yang berkeadilan
Didalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya terhadap masyarakat kecil yang hanya menjadi penjual eceran.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui
Adanya pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, Forkopimda, serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita harus berani memberantas rokok ilegal, tetapi jangan sampai masyarakat kecil yang hanya menjual beberapa bungkus rokok menjadi korban.
Mereka juga membutuhkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya,” ujar Mimik.
Ia mengaku sering menemukan pedagang kecil yang tidak memahami aturan terkait legalitas produk rokok yang mereka jual.
Karena itu, pemerintah diminta lebih aktif memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat
Biar mengetahui mana produk yang legal dan mana yang melanggar ketentuan cukai.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman terlebih dahulu.
Jangan langsung dilakukan tindakan tanpa sosialisasi yang memadai.
Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan mencarikan solusi agar mereka tidak dirugikan,” tegasnya.
Mimik menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Sidoarjo menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.
Ia berharap ke depan upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada pedagang kecil, tetapi juga menyasar pelaku utama dalam rantai distribusi dan produksi rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,05 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 8,8 miliar,” ungkapnya.
Rudi menjelaskan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau Candipari
Hal ini yang pembangunannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, penerapan cukai memiliki beberapa tujuan utama, yakni mengendalikan konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara,
Serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
“Produsen yang legal membayar cukai dan pajak sesuai aturan.
Karena itu, peredaran rokok ilegal tidak bisa dibiarkan karena merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026 hingga Juni, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran, mulai dari produksi ilegal, distribusi, penyimpanan di gudang,
Sehingga peredaran di pasar dan jalur transportasi.
“Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Penindakan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga produsen dan jaringan distribusi rokok ilegal,” katanya.
Meski demikian, Rudi mengakui bahwa penanganan persoalan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum.
Menurutnya, diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif untuk memahami akar persoalan ekonomi masyarakat yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, khususnya kepada pedagang kecil, agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Namun terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Tegasnya.
(Ali)
![]()













