Surabaya, Eksklusif.co.id – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya terus digencarkan. Terbaru, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang kurir sabu berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran, Surabaya.
Tersangka MS disergap petugas saat berada di pinggir Jalan Randu, Sidotopo Wetan, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 3,386 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Randu. Berbekal informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu dari tangan yang bersangkutan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7/2026).
Diupah Uang dan Sabu Gratis
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MS mengaku baru berkecimpung di dalam bisnis haram ini selama dua minggu. Barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar di atasnya berinisial PO, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari PO dalam kurun waktu dua minggu ini. Saat ini, keberadaan PO masih terus kami selidiki dan lakukan pengejaran,” tegas AKP Adik.
Rencananya, tiga poket sabu berukuran sedang tersebut akan dipecah kembali oleh MS menjadi kemasan poket kecil (pahe) sebelum dijual kepada para pelanggannya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sempat beredar luas.
Kepada penyidik, MS mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp75 ribu untuk setiap penjualan yang habis, ditambah bonus sabu gratis untuk ia konsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, kini tersangka MS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Ali/Red)
![]()













