NGAWI, Eksklusif.co.id – Pelarian panjang seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Ngawi akhirnya kandas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil meringkus pelaku setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Tersangka berinisial DAE (29) berhasil dibekuk petugas di kawasan Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (15/7/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi akurat mengenai titik keberadaan pelaku yang selama ini menjadi target perburuan kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan intensif, DAE mengakui seluruh perbuatannya. Ia terbukti menggasak satu unit sepeda motor Honda Tiger milik warga bersama rekannya, DJS. Tersangka DJS sendiri telah lebih dahulu ditangkap oleh petugas dan saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan DPO ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam menuntaskan setiap perkara pidana secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk status DPO ini merupakan komitmen tegas kami untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kompol Rizki Santoso saat memimpin jalannya konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (17/7/2026).
Sasar Motor Tak Terkunci Setang Saat Menjelang Buka Puasa
Aksi kejahatan komplotan ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 silam. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Tiger miliknya di area teras rumah di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, menjelang waktu berbuka puasa.
Meski kunci kontak sudah dicabut oleh korban, namun stang kendaraan dalam kondisi tidak dikunci. Kelalaian tersebut langsung dimanfaatkan oleh para pelaku yang tengah berpatroli mencari mangsa. Saat korban hendak mengecek kendaraannya kembali, motor sport tersebut sudah raib dari tempatnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi komplotan ini tergolong rapi. Kedua pelaku berboncengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan sasaran kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.
“Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor pemetik di lapangan, sementara satu pelaku lainnya bersiaga mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil membobol kendaraan, sepeda motor tersebut didorong terlebih dahulu menjauh dari TKP sebelum akhirnya dinyalakan dan dibawa kabur,” jelas Kompol Rizki.
Dalam kasus ini, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan DJS, sementara DAE sempat meloloskan diri hingga statusnya dinaikkan menjadi buronan.
Pernah Beraksi di Madiun dan Terancam 7 Tahun Penjara
Dari tangan para pelaku, petugas Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak asli, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Seluruh barang bukti beserta berkas perkara milik tersangka DAE kini telah resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Wakapolres Ngawi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, rekam jejak digital dan pengakuan kedua pelaku mengungkap fakta baru. Mereka ternyata merupakan komplotan spesialis lintas wilayah yang tercatat pernah melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024, serta di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.
Atas perbuatannya, tersangka DAE kini resmi mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama (secara berjamaah). Pelaku kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.
“Kami kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda dan segera berikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar melalui layanan resmi Kepolisian,” pungkas Kompol Rizki.
(Red/Muis)
![]()













