SURABAYA, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar modus operandi unik dalam peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Dua orang pengedar diringkus petugas lantaran nekat menyembunyikan paket sabu di dalam bohlam lampu guna mengelabui kejaran polisi.
Kedua tersangka diketahui berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Keduanya disergap petugas di sebuah kamar kos lantai dua yang berlokasi di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa proses penggeledahan di lokasi kejadian sempat berlangsung alot lantaran para pelaku menyembunyikan barang bukti dengan rapi.
“Petugas di lapangan awalnya nyaris tidak menemukan barang bukti saat menggeledah kamar kos tersangka. Namun berkat kejelian anggota, bola lampu yang terletak di atas meja kamar menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya dibongkar,” ungkap AKBP Dodi Pratama, Kamis (23/7/2026).
3 Paket Sabu Siap Edar Disita
Dari hasil pembongkaran bohlam lampu warna putih tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih (netto) keseluruhan mencapai 0,274 gram. Rincian masing-masing paket hemat tersebut yakni seberat 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram.
Selain menyita paket sabu dan bohlam lampu tempat kamuflase, penyidik turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya dari lokasi, antara lain:
1 unit timbangan elektrik warna hitam,
1 buah skrop dari sedotan plastik,
1 buah dompet motif bunga,
2 unit telepon seluler (HP) milik para tersangka.
Beli dari Bangkalan, Dibagi Jadi Paket Hemat
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penyuplai berinisial LT (kini berstatus DPO) di kawasan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (30/6/2026) siang.
Sabu seberat setengah gram tersebut dibeli seharga Rp600.000. Setibanya di kamar kos Bubutan, barang haram itu dipecah oleh kedua tersangka menjadi enam paket hemat siap edar.
“Dari total enam poket yang dibuat, tiga poket di antaranya sudah laku terjual kepada konsumen mereka. Sehingga yang tersisa saat penggerebekan tinggal tiga poket yang kami sita dari dalam lampu tersebut,” imbau AKBP Dodi.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan perburuan intensif guna menangkap sosok LT yang menjadi pemasok utama barang haram kepada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Red/Muis)
![]()













