SURABAYA, Eksklusif.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama seluruh Kepolisian Resor (Polres) jajarannya terus menunjukkan ketegasan dalam memburu pelaku kejahatan jalanan. Sepanjang periode Juli 2026, tim gabungan berhasil membongkar 178 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) serta mengamankan 206 orang tersangka.
Pengungkapan berskala besar ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pembentukan dan optimalisasi Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC) yang diterjunkan di tingkat Polda hingga ke 39 Polres/Polresta jajaran.
“Tujuan kami sangat jelas: membekuk para pelaku pencurian yang meresahkan warga, membongkar sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjamin keandalan stabilitas kamtibmas di Jawa Timur,” tegas Kombes Pol. Abast.
Rincian Kasus dan Sitaan Barang Bukti
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, membeberkan bahwa mulai Juli 2026 pihaknya berkomitmen untuk mempublikasikan capaian pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi publik.
Adapun rincian 178 kasus yang diungkap selama bulan Juli 2026 mencakup:
Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 98 kasus
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 51 kasus
Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 29 kasus
Dari total 206 tersangka yang diringkus (199 laki-laki dan 7 perempuan), polisi menyita deretan barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
| Kategori Barang Bukti | Rincian Sitaan |
| Kendaraan Bermotor | 104 unit Sepeda Motor & 7 unit Mobil (R4) |
| Senjata & Alat Kejahatan | 1 pucuk Senjata Api, 7 bilah Sajam, 41 Kunci Letter T |
| Keuangan & Perhiasan | Uang Tunai Rp29.465.500 & 5,85 gram Emas |
| Elektronik & Hewan Ternak | 7 unit Barang Elektronik, 3 Sapi, 1 Kambing, 78 Bebek, 10 Ayam |
Polrestabes Surabaya Terbanyak, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Berdasarkan pemetaan evaluasi kinerja bulan Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak berturut-turut ditorehkan oleh Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Jawa Timur. Kami mengimbau warga masyarakat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan segera melapor melalui layanan darurat Call Center 110,” tutup Kombes Roy.
(Red/Ali)
![]()













