Kriminal

Misteri Bisnis Kelam

×

Misteri Bisnis Kelam

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Suasana rumah kediaman terdakwa Jefry Santoso di kawasan Jalan Klampis Aji I, Sukolilo, Surabaya, Jumat (31/7/2026). Terdakwa kini tengah menjalani proses hukum di PN Surabaya terkait dugaan peredaran kosmetik impor ilegal.

SURABAYA, Eksklusif.co.id – Penelusuran kasus dugaan peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal asal Tiongkok yang menjerat pengusaha Jefry Santoso mengungkap fakta baru. Terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut diketahui sosok yang sangat tertutup di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan perumahan elite Jalan Klampis Aji I No. 58, Desa Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Keberadaan bisnis gelap Jefry mulai terkuak pasca-penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 lalu.

Berdasarkan penelusuran media di lokasi domisili terdakwa pada Jumat siang (31/7/2026), pengurus RT setempat membenarkan adanya informasi penggeledahan rumah mewah tersebut. Namun, warga maupun pengurus lingkungan mengaku tidak mengenal sosok Jefry secara dekat.

“Jujur saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana dan tidak tahu punya bisnis apa. Kami hanya tahu dari data sensus kalau rumah itu atas nama Jefry Santoso. Katanya warga sekitar, beliau sangat tertutup,” ungkap F, pengurus RT 001/RW 009 setempat mewakili Ketua RT yang sedang berada di luar kota.

F juga menegaskan bahwa pihak pengurus RT tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin operasional usaha distribusi alat kesehatan dan kosmetik dari terdakwa.

Keberadaan Terdakwa dan Sorotan Status Tahanan

Saat disambangi di kediamannya yang tampak megah dengan dua unit mobil mewah di dalam garasi, terdakwa Jefry tidak berada di tempat. Seorang wanita muda bernama Mumun yang berada di rumah tersebut mengonfirmasi bahwa Jefry sedang pergi keluar.

Kondisi tidak beradanya terdakwa di rumah memicu pertanyaaan, mengingat ancaman pidana yang menjeratnya tergolong berat. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) Huruf a KUHAP, syarat objektif penahanan terpenuhi bagi tersangka dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska, Jefry didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Edarkan Puluhan Kosmetik Ilegal Impor Tiongkok

Dalam berkas perkara, Jefry diduga kuat telah mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa izin edar dari Badan POM RI maupun otoritas berwenang selama sedikitnya dua tahun. Kepastian ini diperkuat melalui Surat Klarifikasi Produk Badan POM Nomor: B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.

Petugas berhasil menyita puluhan jenis produk kecantikan dan obat suntik/injeksi tanpa izin resmi yang diimpor dari Tiongkok, di antaranya:

No.Nama Produk / Alat Kesehatan IlegalNo.Nama Produk / Alat Kesehatan Ilegal
1Glutax 100000GX11Rejuran DNA Optimizing
2Dermaheal HSR Hyaluronic12Jalupro Super Hydro
3Auto Microneedle System13Lipo Lab V Line Solution
4Curenex Intense Glow Shine14Vit C Inj DHNP
5Botulax Clostridium 30015Neuramis Volume
6Hyalmass Aqua Exosome16Implant Sardenya
7Rejuran Skin Booster17Voluma with Lidocaine
8Neuramis Deep Lidocaine18Gouri Polycapro
9Huons Ascorbic Acid19Hyaldew Paten Micro Beads
10Traminex Nexus Pharma20Lipo Shrinker

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara sediaan farmasi dan alat kesehatan ilegal tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji pertanggungjawaban hukum terdakwa.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *