SURABAYA, Eksklusif.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di berbagai wilayah Kota Surabaya. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan saudara sepupu diringkus beserta belasan barang bukti alat kejahatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.I.E. dan R. Pasangan sepupu ini berbagi peran saat melancarkan aksinya menyasar kendaraan milik pengunjung warung kopi dan kawasan pemukiman.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan korban berinisial A.H.I., warga Semampir, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di area parkir Warkop Bening, Jalan Kapasari No. 36, Genteng, Surabaya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan setang terkunci sebelum masuk ke dalam warkop. Saat hendak pulang, sepeda motornya sudah raib,” ungkap Iptu Vian Wijaya mewakili Kapolsek Genteng, Senin (3/8/2026).
Otak Kejahatan dan Pembagian Peran
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati bahwa tersangka M.I.E. bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor di lapangan. Ia memodifikasi sendiri peralatannya dan mengajak sepupunya, R, untuk membantu mengawasi situasi sekitar.
“Tersangka M.I.E. merencanakan aksi, menyiapkan kunci T yang dimodifikasi, dan mengajak sepupunya R untuk memantau keadaan agar proses pencurian berjalan aman,” terang Iptu Vian.
Modus yang digunakan tergolong cepat. Pelaku merusak rumah kunci setang menggunakan kunci T dan mata obeng modifikasi hingga mesin kendaraan dapat dinyalakan hanya dalam hitungan detik.
Daftar 6 Lokasi Aksi Curanmor Komplotan Sepupu di Surabaya:
------------------------------------------------------------------
1. Warkop Bening - Jalan Kapasari No. 36, Genteng
2. Area Ruko - Kawasan Ruko Wisma Gemini
3. Warkop Bening - Jalan Ngagel Jaya
4. Rumah Kos - Jalan Achmad Jais
5. Minimarket - Jalan Kalijudan
6. Pemukiman - Jalan Kalisari Sayangan III (Aksi Tunggal M.I.E.)
------------------------------------------------------------------
Beraksi di 6 Titik dan Sita Senjata Mainan
Berdasarkan hasil interogasi, komplotan sepupu ini mengaku telah menggasak sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda secara bersama-sama, ditambah satu lokasi aksi tunggal oleh M.I.E. Penyidik kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkan dengan laporan kepolisian lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan perlengkapan kejahatan yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, antara lain:
Mata obeng modifikasi & Kunci L
Kunci soket berbagai ukuran & sliding T handle
Kunci kendaraan palsu berbagai merek & kunci tubular darurat
Magnet dan baut knurling
1 buah mainan berbentuk senjata api
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Genteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Red/Muis)
![]()













