Kriminal

Pengedar Sabu Kembali Dibekuk

×

Pengedar Sabu Kembali Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa dokumen pemeriksaan dan tas slempang hitam berisi 14 poket sabu bersama tersangka VR (tengah menghadap belakang) di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, Eksklusif.co.id – Pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2020 silam tak lantas membuat pria berinisial VR (32) kapok. Residivis asal Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dengan dalih himpitan ekonomi, VR nekat terjun ke bisnis barang haram tersebut. Namun, alih-alih meraup keuntungan, aksinya digagalkan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menggerebek lokasinya di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada pertengahan Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan penangkapan tersangka yang berstatus residivis tersebut.

“Benar, pelaku VR berhasil kami amankan beserta barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat bersih 1,832 gram,” terang AKBP Dodi Pratama, Minggu (2/8/2026).

Sita 14 Poket Sabu Siap Edar

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan oleh jajaran Kepolisian.

Saat digeledah, petugas menemukan 14 poket sabu siap edar dengan rincian berat masing-masing: 0,589 gram; 0,096 gram; 0,098 gram; 0,119 gram; 0,104 gram; 0,105 gram; 0,093 gram; 0,094 gram; 0,089 gram; 0,091 gram; 0,088 gram; 0,086 gram; 0,083 gram; dan 0,097 gram.

Rincian Barang Bukti yang Disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya:
----------------------------------------------------------------------
• Narkotika : 14 Poket Sabu Siap Edar (Total Berat 1,832 Gram)
• Peralatan : 1 Timbangan Elektrik, 2 Skrop Plastik, 2 Bendel Klip Kosong
• Perlengkapan: 1 Buah HP, 1 Bungkus Rokok, & 1 Tas Slempang Warna Hitam
----------------------------------------------------------------------

Dapatkan Barang dari Bandar Berinisial ND

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VR mengaku baru pertama kali menerima pasokan sabu usai bebas dari penjara. Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial ND yang saat ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedianya, belasan poket sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Namun sebelum barang haram itu berpindah tangan ke pembeli, petugas lebih dulu membekuknya.

“Pelaku ini mencoba peruntungan kembali setelah keluar penjara, namun langsung berhasil kami gagalkan sebelum barang sempat terjual. Untuk pemasoknya (ND) masih terus dilakukan pengejaran,” tegas AKBP Dodi.

Atas perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *