Pemerintah

Tekan Timbulan Sampah, ASN Pemkot Surabaya Wajib Kelola Sampah Organik dari Rumah

×

Tekan Timbulan Sampah, ASN Pemkot Surabaya Wajib Kelola Sampah Organik dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Berbagai alat pengolahan sampah.

SURABAYA, Eksklusif.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat strategi pemangkasan volume limbah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Salah satu langkah progresif yang diambil adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik di rumah masing-masing sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat meluncurkan Lomba Pisang Danor (Pemilahan Sampah Anorganik dan Organik) Tahun 2026 di Graha YKP Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (5/8/2026).

Wali Kota Eri menilai masalah sampah tidak akan selesai tanpa adanya kepedulian lingkungan. Mengingat sampah organik merupakan komponen terbesar dalam timbulan limbah harian, pengelolaannya harus dituntaskan sejak dari dapur rumah tangga.

“Sampah organik kalau itu bisa dikelola sampai rumah, maka sebenarnya biaya sampah (tipping fee) itu berkurang. Maka saya berharap ini bisa mengurai sampah dan tidak dibuang ke TPS, serta kampung kita jadi bersih,” tegas Wali Kota Eri.

Skema Pengolahan Sampah ASN & Data TPA Benowo Surabaya:
----------------------------------------------------------------------
1. Kewajiban ASN     : Memasang komposter/Galon Kura & kirim bukti foto
2. Evaluasi Pejabat  : Sanksi skorsing bagi Kepala PD/Camat/Lurah yang lalai
3. Timbulan Sampah   : 1.800 Ton/Hari (1.600 Ton dikirim ke TPA Benowo)
4. Biaya Tipping Fee : Rp217.000 per ton (Target pemilahan RT: 40%)
----------------------------------------------------------------------

Ancam Skorsing Kepala Daerah Jika ASN Tak Patuh

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Wali Kota Eri menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M. Fikser, untuk mendata seluruh alamat ASN (PNS maupun PPPK). Mulai pekan depan, setiap ASN wajib menyetorkan foto bukti keberadaan alat pengolah sampah organik—seperti komposter, Galon Kura, atau Lahsamor—di huniannya.

Ia menegaskan, tingkat kepatuhan para staf akan menjadi indikator kinerja serta evaluasi langsung bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala bagian.

“Kalau nanti ada yang belum pasang alat pilah sampah organik, berarti kepala dinas, camat, lurah, kepala bagian, ini saya skor seminggu. Tidak selesai, saya ganti. Kalau pemerintahnya tidak mau mengubah dirinya sendiri, bagaimana mau mengubah orang lain,” pangkas Cak Eri.

Penghematan Tipping Fee untuk Pendidikan & Kesehatan

Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, M Fikser, memaparkan bahwa saat ini total timbulan sampah Kota Surabaya mencapai 1.800 ton per hari. Dari jumlah itu, 200 ton telah direduksi melalui bank sampah dan TPS 3R, sedangkan 1.600 ton selebihnya dipasok ke TPA Benowo.

Di TPA Benowo, sekitar 1.000 ton sampah diolah menjadi listrik 9 MW via Gasification Power Plant, dan 600 ton diolah via Landfill Gas Power Plant yang menghasilkan listrik 2 MW.

Dengan biaya tipping fee sebesar Rp217.000 per ton, Pemkot Surabaya menargetkan efisiensi anggaran melalui target pemilahan sampah rumah tangga hingga 40 persen.

“Dengan pemilahan ini, pembayaran tipping fee di TPA Benowo bisa berkurang dan dananya dapat dialihkan untuk program prorakyat seperti pendidikan dan kesehatan,” tutup Fikser.

(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *