SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi di Kabupaten Sidoarjo berujung ke ranah hukum. Tiga pemilik usaha dan pedagang miras yang terjaring razia gabungan Satpol PP divonis bersalah serta dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Bambang Trikoro, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo, dan jajaran Satpol PP.
Sidang Tipiring ini merupakan buntut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026) lalu.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Perda Sidoarjo No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rincian Sitaan Barang Bukti Miras & Sanksi Denda Terdakwa:
----------------------------------------------------------------------
1. Andri Kurniawan (Libra Store, Kahuripan Nirwana):
• Sitaan : 44 Dus Miras (Kawa-Kawa, Vodka, Singleton, Martell, dll)
• Denda : Rp 1.000.000 (Subsider/Disetorkan ke Kas Negara)
2. Yunuar Tri Sasongkoh (Teman Santuy, Kahuripan Nirwana):
• Sitaan : 1 Dus (12 Botol) Miras Gol. B Merek Tommy Stanley
• Denda : Rp 1.000.000 (Subsider/Disetorkan ke Kas Negara)
3. Moh Riki Ardiansyah (Toko Sembako, Desa Krembung):
• Sitaan : 10 Botol Merek McDonald & 3 Botol Bir Bintang
• Denda : Rp 300.000 (Subsider/Disetorkan ke Kas Negara)
----------------------------------------------------------------------
Toko Sembako Hingga Outlet Berkedok Distributor
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi. Pengungkapan terbesar berada di outlet Libra Store kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati. Tempat usaha tersebut menyalahi izin dengan berkedok distributor tetapi menjual miras eceran hingga golongan tinggi.
Sementara di lokasi kedua, yakni outlet Teman Santuy di kawasan Kahuripan Nirwana, petugas menyita 1 dus miras. Adapun di TKP ketiga, petugas mendapati miras yang disembunyikan di antara barang dagangan toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung.
Ancam Kurungan 3 Bulan Jika Residivis
Hakim Bambang Trikoro mengingatkan para terdakwa bahwa sanksi bagi pelanggar Perda Minol dapat ditingkatkan hingga ancaman 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta apabila pelanggaran serupa kembali terulang di kemudian hari.
Seluruh uang denda hasil putusan disetorkan langsung ke kas negara. Sementara itu, puluhan dus dan ratusan botol barang bukti miras yang disita telah berstatus inkracht dan dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat.
(Ali/Red)
![]()













